Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Rizkan Al Mubarrok: Proses Hukum Harus Transparan dan Tuntas

0
1789951820435-1

JAKARTA — Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap menjadi perhatian publik. Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 pada 10 April 2026.

Enam hari kemudian, tepatnya 16 April 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan pihak kementerian dan perusahaan berinisial PT TSHI.

Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga menggunakan kewenangannya ketika masih menjadi anggota Ombudsman untuk memengaruhi penanganan laporan masyarakat terkait persoalan tersebut. Penyidik juga menduga terdapat rekayasa dalam proses pemeriksaan serta penerbitan laporan yang kemudian berdampak terhadap kewajiban perusahaan kepada negara.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyebut adanya dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar. Hery kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok.

Rizkan menilai perkara yang menyeret pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut harus diproses secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Ini perkara serius karena menyangkut lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik. Namun kita tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian akhirnya berada di proses peradilan,” ujar Rizkan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan berhenti pada siapa yang menjadi tersangka. Kalau memang ada jaringan atau pihak lain yang terlibat, telusuri berdasarkan bukti. Termasuk bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung dan ke mana aliran uangnya,” katanya.

Rizkan juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara karena masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang benar mengenai proses hukum yang menyangkut pejabat atau lembaga negara.

“Rakyat berhak tahu. Tetapi informasi yang disampaikan kepada rakyat juga harus akurat, berimbang dan tidak menghakimi orang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia meminta pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberanian dan integritas.

“Pers tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat, mengawal proses hukum, menguji fakta dan memastikan kepentingan publik tetap berada di depan,” ujar Rizkan.

Menurut Rizkan, perkara tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara dan pejabat lembaga publik bahwa kewenangan negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

“Jabatan adalah amanah. Semakin tinggi kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada negara dan rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara objektif dan terbuka,” katanya.

Rizkan menambahkan, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari perkara yang belum terbukti, informasi tersebut harus disampaikan secara proporsional agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman.

“Prinsip kita jelas: hormati proses hukum, kawal transparansinya dan jangan ada intervensi. Kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *