Guntur Romli Soroti Kasus Suap HGB: Pertanyakan Dugaan Keterkaitan Nusron Wahid dan Langkah KPK
JAKARTA – Politisi Mohamad Guntur Romli menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Guntur mempertanyakan kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Sorotan itu disampaikannya melalui akun X pribadinya pada Rabu (16/9/2026).
Guntur merujuk pada keterangan KPK bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Ia juga menyoroti informasi mengenai uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam perkara tersebut.
Dalam unggahannya, Guntur mempertanyakan mengapa nama Nusron disebut dalam rangkaian perkara apabila proses penyidikan hanya berhenti pada pihak-pihak yang berada di bawahnya.
“Uang suap ratusan miliar tidak mungkin hanya untuk suap level Dirjen atau Kepala Kantor Pertanahan itu level Menteri. Apa @KPK_RI masuk angin?” tulis Guntur dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan pertanyaan Guntur Romli terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Nusron Wahid.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap HGB tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat nama yang disebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Uang tersebut disebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk koper dan kardus, serta terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing.
Terkait informasi yang menyebut uang tersebut berkaitan dengan Nusron Wahid, KPK menyatakan informasi itu masih didalami oleh penyidik. Achmad Taufik Husein menyebut proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan Nusron Wahid dipanggil apabila dibutuhkan penyidik.
Dengan demikian, hingga tahap penyidikan saat ini, dugaan keterlibatan Nusron Wahid perlu dibedakan dari status hukum yang telah ditetapkan KPK terhadap para tersangka. Proses penyidikan masih diperlukan untuk menguji keterangan para pihak, menelusuri aliran dana, serta menentukan keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pelayanan pertanahan dan melibatkan nilai barang bukti yang mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
