Koperasi Fajar Pagi dan Misteri 740 Hektare Desa Betung: Rizkan Al Mubarok Minta Semua Dokumen Dibuka, Bukan Sekadar Adu Klaim

0
file_0000000057e07207a999e312a704b4f6

Dari dualisme kepengurusan, 25 blok kebun, Tim 12, kawasan hutan hingga 12 tersangka, Rizkan menilai seluruh persoalan harus dipisahkan, diverifikasi dan diuji berdasarkan dokumen serta proses hukum

MUARO JAMBI — Konflik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, telah berkembang jauh melampaui persoalan sederhana mengenai siapa yang menjadi pengurus koperasi.

Di balik polemik tersebut terdapat sejumlah lapisan persoalan yang saling beririsan: status kelembagaan koperasi, legitimasi kepengurusan, keanggotaan, sejarah pengelolaan perkebunan, klaim atas lahan sekitar 740 hektare, aktivitas pada sekitar 25 blok kebun, keberadaan Tim 12, persoalan perubahan peta kawasan hutan, hubungan kemitraan dengan perusahaan, hingga proses hukum yang dalam pemberitaan terbaru disebut telah menempatkan 12 orang sebagai tersangka.

Dalam situasi seperti ini, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai persoalan tersebut tidak boleh lagi diselesaikan melalui perang narasi.

Menurut Rizkan, pertanyaan paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak membuat pernyataan, atau siapa yang paling kuat membangun opini.

Pertanyaan utamanya adalah:

Siapa yang memiliki dasar kewenangan, berdasarkan dokumen apa, atas objek yang mana, dan bagaimana seluruh proses tersebut dapat dibuktikan secara hukum?

“Jangan kita campuradukkan antara badan hukum koperasi, legitimasi kepengurusan, keanggotaan, penguasaan fisik lahan, hak atas tanah, pengelolaan kebun, kawasan hutan dan perkara pidana. Semuanya memiliki dasar hukum dan pembuktian yang berbeda,” ujar Rizkan.

Dari Dualisme Koperasi hingga Perebutan Narasi

Polemik kepengurusan Koperasi Fajar Pagi telah muncul dalam pemberitaan sebelumnya. Pada 2024, persoalan antara Koperasi Produsen Fajar Pagi dan kelompok Koperasi Fajar Pagi bahkan pernah dibahas dalam forum penyelesaian konflik di tingkat Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam perkembangan berikutnya, LBH Hakam selaku kuasa hukum pihak Koperasi Fajar Pagi menyampaikan pandangan bahwa koperasi yang dipimpin Maspur masih aktif dan memiliki dasar kepengurusan berdasarkan AD/ART.

Pada sisi lain, keberadaan Koperasi Produsen Fajar Pagi dengan kepengurusan yang dikaitkan dengan Zainul dipersoalkan oleh pihak tersebut.

Perbedaan pandangan inilah yang menurut Rizkan harus dikembalikan kepada dokumen.

“Kalau ada yang mengatakan koperasinya aktif, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang mengatakan pengurusnya sah, tunjukkan dasar pengangkatannya. Periksa akta, AD/ART, berita acara RAT, perubahan kepengurusan dan data administrasinya,” katanya.

Bagi Rizkan, dokumen bukan sekadar pelengkap pemberitaan.

Dokumen adalah titik awal untuk menguji klaim.

Pengurus Sah Belum Tentu Menjawab Siapa yang Berhak atas Tanah

Rizkan menilai terdapat kekeliruan besar apabila legalitas sebuah koperasi langsung disamakan dengan kepemilikan atau hak penguasaan atas seluruh lahan yang dikaitkan dengan koperasi tersebut.

Begitu pula sebaliknya.

Klaim atas tanah tidak otomatis menentukan siapa pengurus koperasi yang sah.

Karena itu, terdapat setidaknya dua pertanyaan berbeda yang harus dijawab.

Pertama, siapa pengurus koperasi yang sah?

Kedua, siapa yang mempunyai dasar hukum untuk menguasai atau mengelola bidang tanah tertentu?

“Jangan sampai karena seseorang dianggap pengurus sah, kemudian semua tanah otomatis dianggap milik atau berada dalam kewenangannya. Itu harus dibuktikan. Begitu pula sebaliknya, orang yang mengklaim tanah tidak otomatis menjadi pengurus koperasi,” tegas Rizkan.

740 Hektare Tidak Boleh Hanya Menjadi Angka

Salah satu angka yang terus muncul dalam rangkaian persoalan tersebut adalah sekitar 740 hektare lahan perkebunan.

Menurut Rizkan, angka sebesar itu harus dapat dijelaskan secara teknis dan hukum.

“Kalau disebut 740 hektare, pertanyaannya: 740 hektare itu tepatnya di mana? Batasnya bagaimana? Peta bidangnya mana? Status masing-masing bidang apa? Dasar penguasaannya apa? Bagaimana sejarah perolehannya? Dan bagaimana hubungan masing-masing bidang dengan koperasi serta perusahaan yang disebut dalam kerja sama?” ujarnya.

Dengan demikian, konflik tidak berhenti pada angka.

Sebab sebuah kawasan yang disebut memiliki luas ratusan hektare belum menjawab siapa yang mempunyai hak atau kewenangan terhadap setiap bidang di dalamnya.

Begitu Juga dengan 25 Blok Kebun

Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah klaim mengenai sekitar 25 blok kebun.

LBH Hakam menyatakan Tim 12 bukan bagian dari Koperasi Fajar Pagi dan mempertanyakan dasar kewenangan pihak tersebut dalam pengelolaan maupun pemanenan kebun yang diklaim berkaitan dengan koperasi. Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak Koperasi Fajar Pagi dan masih perlu diuji dengan dokumen serta keterangan pihak lain.

Rizkan menilai pertanyaan hukumnya harus dibuat sederhana.

“Kalau ada pihak yang melakukan pemanenan, apa dasar kewenangannya? Dari siapa mandatnya? Objeknya yang mana? Dokumen apa yang menjadi dasar?”

Namun pertanyaan yang sama juga harus diarahkan kepada pihak yang mengklaim mempunyai hak atas kebun tersebut.

“Kalau ada pihak yang mengatakan 25 blok itu miliknya atau berada dalam kewenangannya, tunjukkan pula dasar kewenangannya. Pers harus bertanya kepada semua pihak dengan standar yang sama,” tegasnya.

Tim 12 Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Dasarnya Jelas

Menurut Rizkan, istilah seperti “penyerobot”, “perampasan”, atau istilah hukum lain tidak boleh digunakan sembarangan oleh pers apabila status hukumnya belum jelas.

Yang harus diberitakan adalah fakta yang dapat diverifikasi.

Jika ada laporan polisi, sebutkan laporannya.

Jika ada tersangka, sebutkan status tersangkanya.

Jika ada putusan pengadilan, sebutkan putusan dan substansinya.

Jika baru terdapat klaim dari salah satu pihak, sebutkan bahwa itu merupakan klaim.

“Pers tidak boleh memberikan vonis sendiri. Kalau ada dugaan penyerobotan, tuliskan sebagai dugaan dan jelaskan siapa yang menyampaikan dugaan itu. Kalau sudah ada putusan pengadilan, beritakan berdasarkan putusan tersebut,” kata Rizkan.

Kawasan Hutan: Persoalan yang Tidak Bisa Disederhanakan

Lapisan lain yang menurut Rizkan sangat penting adalah status kawasan hutan.

Dalam keterangan LBH Hakam, persoalan kebun juga dikaitkan dengan perubahan atau pergeseran peta kawasan hutan yang disebut berdampak terhadap lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun Koperasi Fajar Pagi.

Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan berikutnya bukan sekadar apakah lahan tersebut berada di kawasan hutan atau tidak.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar:

Kapan status kawasan tersebut ditetapkan?

Peta mana yang berlaku?

Apa dasar perubahan atau penetapannya?

Di mana koordinat dan batasnya?

Bagaimana posisi setiap bidang yang diklaim terhadap peta kawasan tersebut?

“Jangan menggunakan istilah kawasan hutan hanya untuk memenangkan satu klaim. Status kawasan harus diperiksa melalui dokumen resmi dan peta yang berlaku,” ujar Rizkan.

Perkara Pidana Tidak Otomatis Menyelesaikan Seluruh Sengketa Tanah

Rangkaian pemberitaan terbaru juga menyebut bahwa 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan konflik Koperasi Fajar Pagi. Pihak-pihak yang berkepentingan kemudian mempertanyakan perkembangan dan dasar penanganan perkara tersebut.

Rizkan menilai perkembangan hukum tersebut harus dihormati, tetapi masyarakat juga harus memahami batas dari setiap proses hukum.

“Kalau ada tersangka, hormati proses hukumnya. Tetapi status tersangka bukan putusan bersalah. Dan keberadaan perkara pidana tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai status tanah, kepengurusan koperasi atau kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Rizkan, perkara pidana, administrasi koperasi, pertanahan dan kehutanan dapat memiliki objek serta mekanisme pembuktian yang berbeda.

Karena itu, satu proses hukum tidak boleh digunakan untuk membuat kesimpulan terhadap seluruh persoalan yang belum diuji.

Jangan Pula Sengketa Tanah Dijadikan Alasan Mengabaikan Dugaan Pidana

Prinsip tersebut berlaku dua arah.

Rizkan mengatakan, apabila aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus dihormati.

Namun apabila persoalan yang mendasarinya juga menyangkut status tanah dan kewenangan pengelolaan, aspek tersebut tetap perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Jangan menggunakan sengketa tanah untuk menghapus dugaan tindak pidana. Tetapi jangan pula menggunakan perkara pidana untuk seolah-olah semua persoalan agraria otomatis telah selesai,” katanya.

Masyarakat Jangan Dijadikan Sekadar Nama

Di atas seluruh konflik tersebut, Rizkan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus mendapatkan kepastian.

Menurutnya, rakyat tidak boleh hanya dijadikan nama untuk memperkuat narasi salah satu kelompok.

“Kalau benar ada hak masyarakat yang dirugikan, negara harus hadir. Tetapi kalau ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat, klaim tersebut juga harus dibuktikan,” ujar Rizkan.

Ia menegaskan, membela kepentingan rakyat bukan berarti membenarkan semua klaim yang menggunakan nama rakyat.

“Justru karena kita membela rakyat, kita harus memastikan informasi yang diberikan kepada rakyat benar. Rakyat berhak tahu, tetapi rakyat juga berhak mendapatkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dugaan Conflict of Interest Harus Diuji

Persoalan dugaan conflict of interest yang sebelumnya disampaikan pihak LBH Hakam juga menurut Rizkan tidak boleh berhenti pada istilah.

“Kalau disebut conflict of interest, jelaskan siapa orangnya, apa jabatannya, bertindak dalam kapasitas apa, apa hubungan kepentingannya dan aturan mana yang diduga dilanggar,” ujarnya.

Setelah itu, kata Rizkan, mekanisme hukum dan lembaga berwenang yang harus menguji.

“Pers boleh mengungkap dugaan, tetapi pers tidak boleh menjadikan dugaan sebagai vonis,” katanya.

Negara Harus Hadir Bukan untuk Membela Kubu

Bagi Rizkan, persoalan Koperasi Fajar Pagi pada akhirnya merupakan ujian terhadap kemampuan negara memberikan kepastian.

Pemerintah daerah harus memberikan kejelasan dalam wilayah kewenangannya.

Instansi koperasi harus dapat menjelaskan status administrasi koperasi.

Instansi pertanahan harus dapat menjelaskan data dan status pertanahan yang menjadi kewenangannya.

Instansi kehutanan harus dapat menjelaskan status kawasan berdasarkan dokumen dan peta resmi.

Aparat penegak hukum harus menjelaskan proses pidana sesuai kewenangannya.

“Negara tidak boleh hadir untuk memenangkan Maspur, memenangkan Zainul, memenangkan Tim 12, atau memenangkan kelompok tertentu. Negara harus hadir untuk memastikan hukum berjalan dan masyarakat memperoleh kepastian,” kata Rizkan.

Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab

Rizkan kemudian merumuskan persoalan tersebut menjadi sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen:

Siapa pengurus sah Koperasi Fajar Pagi?

Bagaimana status Koperasi Produsen Fajar Pagi?

Apa dasar hukum masing-masing kepengurusan?

Siapa anggota yang sah?

Bagaimana sejarah pengelolaan lahan?

Apa dasar hukum atas sekitar 740 hektare yang dipersoalkan?

Di mana batas dan peta 25 blok kebun tersebut?

Apa dasar kewenangan pihak yang melakukan pemanenan?

Apa hubungan hukum antara koperasi dan perusahaan yang disebut dalam kemitraan?

Bagaimana status kawasan hutan terhadap bidang-bidang tanah tersebut?

Apa sebenarnya objek perkara pidana yang menjerat 12 tersangka?

Dan yang paling penting: bagaimana dampak seluruh konflik tersebut terhadap masyarakat Desa Betung?

“Kalau pertanyaan-pertanyaan ini bisa dijawab dengan dokumen, maka konflik akan bergerak dari arena opini menuju arena fakta,” ujar Rizkan.

Pers Harus Menjadi Penyambung Lidah Rakyat, Bukan Penyambung Konflik

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan menegaskan bahwa pers mempunyai posisi strategis dalam persoalan tersebut.

Namun posisi itu harus digunakan untuk menguji informasi, bukan memperbesar pertentangan.

“Pers bukan hakim. Pers bukan penyidik. Tetapi pers memiliki kewajiban untuk mencari fakta, meminta klarifikasi, memeriksa dokumen dan memberikan ruang yang adil kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa independensi pers bukan berarti tidak peduli terhadap masyarakat.

Sebaliknya, independensi diperlukan agar kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan kelompok.

“Pers harus berani. Tetapi keberanian tanpa akurasi bisa menjadi masalah. Pers harus kritis. Tetapi kritik tanpa data bisa berubah menjadi fitnah. Karena itu, keberanian, akurasi dan integritas harus berjalan bersama,” tegas Rizkan.

Jangan Biarkan Rakyat Terpecah

Menurut Rizkan, konflik tanah memiliki risiko sosial yang jauh lebih besar apabila tidak ditangani dengan hati-hati.

Perselisihan kepengurusan dapat berubah menjadi konflik antarkelompok.

Perbedaan klaim dapat berkembang menjadi konflik horizontal.

Dan konflik yang tidak memiliki kepastian dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

“Jangan sampai masyarakat Desa Betung terpecah hanya karena konflik yang seharusnya bisa diuji melalui dokumen dan hukum,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum.

“Kalau merasa memiliki hak, buktikan. Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Kalau memiliki dokumen, buka untuk diperiksa. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan dan biarkan aparat yang menguji,” kata Rizkan.

Titik Akhirnya Bukan Siapa yang Menang, tetapi Kepastian

Bagi Rizkan, penyelesaian konflik Koperasi Fajar Pagi tidak boleh berakhir hanya dengan kemenangan narasi salah satu kelompok.

Penyelesaian yang sesungguhnya adalah ketika status kepengurusan menjadi jelas, status lahan menjadi jelas, kewenangan pengelolaan menjadi jelas, proses hukum berjalan secara transparan, dan masyarakat mendapatkan kepastian.

“Tujuan akhirnya bukan siapa yang paling kuat. Tujuannya adalah kepastian hukum,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh klaim harus diuji dengan standar yang sama.

“Kalau Maspur benar, buktikan dengan dokumen. Kalau Zainul benar, buktikan dengan dokumen. Kalau Tim 12 memiliki kewenangan, tunjukkan dasar kewenangannya. Kalau masyarakat memiliki hak, negara wajib melindunginya. Kalau ada tindak pidana, buktikan melalui proses hukum,” tegas Rizkan.

AWNI: Buka Dokumen, Periksa Fakta, Tegakkan Hukum

Rizkan mengatakan AWNI tidak boleh menjadi bagian dari perang antarklaim.

“AWNI tidak hadir untuk menjadi pembela salah satu kubu. AWNI hadir untuk memastikan rakyat tidak kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi garis merah pemberitaan.

“Jangan menghukum seseorang melalui opini sebelum proses hukum selesai. Jangan pula menggunakan alasan proses hukum untuk menutup persoalan yang memang menjadi kepentingan publik,” katanya.

Rizkan menilai, semakin kompleks suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kualitas jurnalistik.

“Kalau semua dokumen dibuka, semua fakta diperiksa dan semua pihak diberi ruang menjelaskan, kita tidak perlu lagi berdebat berdasarkan cerita masing-masing. Kita berbicara berdasarkan data,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan pesan yang menjadi garis besar sikapnya:

“Buka dokumen. Periksa fakta. Uji kewenangan. Hormati proses hukum. Lindungi masyarakat.”

“Jangan sampai konflik tanah membuat rakyat terpecah. Rakyat membutuhkan kepastian, bukan pertengkaran tanpa akhir. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat, bukan penyambung konflik.”

“Dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, siapa pun yang memiliki hak harus mendapatkan perlindungan hukum.”

“Karena pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling kuat membangun opini, atau siapa yang paling banyak memiliki pendukung. Kebenaran harus diuji melalui fakta, dokumen dan hukum.”

“Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mendapatkan kepastian. Kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *