Baru Jadi Menkeu, Suahasil Perintahkan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Potensi Penerimaan Capai Rp59,86 Triliun
JAKARTA – Baru resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara langsung menegaskan bahwa penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal, harus terus diperkuat.
Pesan tersebut disampaikan Suahasil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil secara langsung meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama agar tidak mengendurkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pak Djaka, gempur terus?” ujar Suahasil, yang kemudian dijawab siap oleh Djaka. Suahasil juga menyatakan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah semakin kuat dan akan terus dilanjutkan.
Bukan Hanya Rokok Ilegal
Suahasil menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada rokok ilegal. Berbagai bentuk kegiatan dan barang ilegal lainnya juga menjadi bagian dari pengawasan Bea dan Cukai.
“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” kata Suahasil.
Instruksi tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan Suahasil bahwa Kementerian Keuangan akan melanjutkan pekerjaan dan program yang telah berjalan, termasuk menjaga APBN, mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas ekonomi.
Potensi Penerimaan dari Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan penerimaan negara karena produk tembakau legal dikenakan kewajiban cukai dan pajak sesuai ketentuan.
Angka Rp59,86 triliun yang beredar dalam pembahasan mengenai rokok ilegal perlu ditempatkan sebagai estimasi potensi penerimaan yang tidak masuk, bukan sebagai angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui pemeriksaan atau putusan hukum.
Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan kerugian negara yang sudah terbukti secara hukum.
Di lapangan, besarnya dampak terhadap penerimaan juga terlihat dari berbagai penindakan Bea Cukai. Misalnya, Bea Cukai Jakarta pada September 2026 menggagalkan peredaran lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai sekitar Rp8,04 miliar.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Bandar Lampung pada periode penindakan tertentu memusnahkan lebih dari 44,6 juta batang rokok ilegal, dengan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp44,65 miliar.
Persaingan Usaha Juga Menjadi Perhatian
Peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan perbedaan kondisi antara pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai dan pajak dengan pihak yang menjual produk tanpa memenuhi ketentuan.
Produk ilegal yang tidak dibebani kewajiban sebagaimana produk legal berpotensi memiliki struktur harga yang berbeda. Karena itu, penindakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga dengan pengawasan barang kena cukai dan perlindungan terhadap iklim usaha yang mengikuti aturan.
Bagi pemerintah, pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi bagian dari fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector sekaligus upaya menjaga penerimaan negara.
Dengan posisi barunya sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan penindakan terhadap aktivitas ilegal akan dilanjutkan. Perintah kepada jajaran Bea Cukai untuk “gempur terus” rokok ilegal menjadi salah satu pesan awalnya setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
