Ironi Hukum: Maling Ayam Dihajar Massa, Koruptor Triliunan Bisa Jalani Proses Hukum dengan Fasilitas Mewah

0
1789237040577-1

JAKARTA — Ungkapan “kalau mau maling jangan tanggung-tanggung” kembali menjadi sindiran terhadap ironi penegakan hukum di Indonesia. Bukan karena masyarakat membenarkan pencurian, melainkan karena muncul kegelisahan ketika pencurian kecil kerap memicu kemarahan massa, sementara perkara korupsi dengan nilai sangat besar justru berlangsung dalam proses hukum yang panjang dengan pendampingan hukum dan fasilitas yang jauh lebih memadai.

Bayangkan seorang pencuri ayam. Ketika tertangkap, ia bisa menjadi sasaran amarah warga, dipukuli massa, dipermalukan, kemudian menjalani proses hukum dan mendekam di ruang tahanan yang serba terbatas.

Di sisi lain, dalam perkara korupsi bernilai sangat besar, tersangka atau terdakwa dapat menghadapi proses hukum dengan pendampingan sejumlah penasihat hukum. Persidangan berlangsung panjang, sementara hukuman yang dijatuhkan pengadilan tetap harus dihormati sebagai keputusan hukum, meski publik dapat mengkritisi apakah pidana tersebut telah memberikan efek jera dan sebanding dengan dampak korupsi terhadap masyarakat.

Kritik publik juga muncul ketika masa hukuman dapat berkurang melalui mekanisme hukum seperti remisi atau pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun persoalan yang jauh lebih penting bukan hanya berapa lama seseorang berada di balik jeruji besi.

Pertanyaannya adalah: ke mana uang hasil korupsi pergi dan apakah seluruh aset hasil kejahatan berhasil ditelusuri serta dikembalikan kepada negara?

Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang. Ketika uang negara dikorupsi dalam jumlah besar, masyarakat dapat kehilangan manfaat anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku.

Aparat penegak hukum juga harus memastikan aliran dana ditelusuri, aset hasil tindak pidana diidentifikasi dan disita berdasarkan putusan hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat diperiksa, serta kerugian negara dipulihkan secara maksimal.

Masyarakat tentu tidak ingin melihat seseorang menjalani hukuman sementara hasil kejahatan yang telah terbukti masih dapat dinikmati melalui aset, rekening, perusahaan, nominee, atau bentuk kekayaan lainnya.

Keadilan bukan berarti pencuri ayam harus dihukum lebih berat. Justru hukum harus memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Sebaliknya, semakin besar dampak kejahatan terhadap kepentingan masyarakat dan negara, semakin serius pula upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugiannya.

Sindiran “kalau mau maling, jangan tanggung-tanggung” seharusnya tidak dibaca sebagai ajakan melakukan kejahatan.

Itu adalah alarm sosial.

Alarm bahwa masyarakat menginginkan hukum yang tidak tebang pilih, pemberantasan korupsi yang serius, hukuman yang memberikan efek jera, serta mekanisme pemulihan aset yang benar-benar mampu mengembalikan uang negara kepada negara dan rakyat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjara.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa banyak uang rakyat yang berhasil diselamatkan, berapa banyak aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan, dan apakah hukum benar-benar mampu membuat seseorang berpikir seribu kali sebelum mencuri uang negara?

Kebenaran dan keadilan harus menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *