Emas Korban Pencurian 360 Gram Diduga Ditukar Emas Palsu, Enam Oknum Polisi Baubau Diperiksa Propam
BAUBAU — Nasib korban pencurian emas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah sebagian barang bukti yang seharusnya menjadi hak korban diduga ditukar dengan emas palsu atau imitasi.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya logam mulia, berlian, dan sejumlah perhiasan milik Ahmad Fadil Mainaka dari sebuah kamar hotel di Kota Baubau. Total barang berharga yang hilang disebut memiliki berat lebih dari 500 gram dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sebelumnya berhasil mengembalikan sekitar 160 gram emas kepada korban. Namun, sekitar 360 gram lainnya diduga telah dimanipulasi dengan cara ditukar menggunakan emas palsu.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, membenarkan adanya persoalan terkait sisa emas sekitar 360 gram tersebut. Menurutnya, barang asli disebut sudah tidak ditemukan.
Perkara ini kemudian berkembang dan menyeret enam anggota Satreskrim Polres Baubau. Keenam anggota tersebut telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara dan kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan barang bukti, termasuk dugaan pemerasan, perusakan, serta penggelapan atau manipulasi barang bukti emas milik korban.
Korban juga mengaku pernah dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum penyidik dengan alasan biaya operasional. Dugaan permintaan uang tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang turut diperiksa aparat pengawas internal kepolisian.
Sementara itu, perkara pencurian emas awalnya diduga melibatkan seorang mantan anggota polisi berinisial AAL bersama rekannya, AAM. Keduanya disebut berkaitan dengan hilangnya barang berharga milik korban.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena korban tidak hanya menghadapi kerugian akibat pencurian, tetapi juga harus menghadapi dugaan persoalan dalam proses penanganan barang bukti.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengamanan barang bukti, transparansi proses penyidikan, serta perlindungan terhadap hak korban dalam perkara pidana.
Bagi korban, kehilangan ratusan gram emas yang nilainya sangat besar tentu bukan persoalan sederhana. Karena itu, proses pemeriksaan terhadap enam anggota kepolisian tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana barang bukti emas sekitar 360 gram bisa berubah menjadi emas palsu dan ke mana keberadaan emas asli tersebut.
Publik juga menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sultra untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun dugaan tindak pidana dalam penanganan barang bukti tersebut.
Seluruh dugaan terhadap para pihak yang diperiksa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Prinsip transparansi dan keadilan penting agar hak korban terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
