Rizkan Dorong RUU Perampasan Aset Tanpa Pandang Bulu: Kejar Pelaku, Bongkar Jaringan, Kembalikan Hasil Korupsi kepada Rakyat
SOROTAN PUBLIK — Pemberantasan korupsi dinilai tidak akan cukup jika negara hanya memenjarakan pelaku tanpa memastikan ke mana hasil kejahatan mengalir dan siapa saja yang terbukti terlibat di dalamnya. Karena itu, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengejar pelaku, menelusuri jaringan, serta memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Rizkan, pemberantasan korupsi harus bergerak dari sekadar menghukum orang yang telah terbukti bersalah menuju upaya yang lebih menyeluruh, yakni mengungkap aliran dana, membongkar keterkaitan para pihak yang terbukti terlibat, dan memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kejar pelakunya, telusuri jaringannya, kejar aset hasil korupsinya, kemudian kembalikan kepada negara dan rakyat. Hukum harus berlaku untuk semua tanpa tebang pilih,” ujar Rizkan.
Ia menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama dalam pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, kekayaan, koneksi politik, status sosial ataupun posisi strategis dalam pemerintahan maupun dunia usaha.
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga tidak boleh berhenti pada lingkup pejabat tertentu. Sepanjang terdapat bukti dan unsur tindak pidana, proses hukum harus dapat menjangkau siapa pun yang terlibat.
“Dari pejabat tertinggi sampai pejabat desa. Dari penyelenggara negara sampai penegak hukum. Dari aparat peradilan sampai pihak swasta dan korporasi. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Rizkan menyebut pengawasan harus mencakup berbagai sektor yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Di antaranya APBN, APBD, dana desa, pengadaan barang dan jasa, proyek pembangunan, hibah, bantuan sosial, pajak, retribusi, perizinan, investasi pemerintah, penyertaan modal serta aset negara dan daerah.
Baginya, celah dalam pengelolaan uang publik harus ditutup dengan sistem pengawasan yang kuat, transparan dan dapat diuji. Penegakan hukum juga harus mampu mengikuti pola kejahatan yang semakin kompleks, termasuk ketika hasil tindak pidana diduga dialihkan atau disamarkan melalui berbagai bentuk aset dan transaksi.
Rizkan turut menekankan perlunya pengawasan terhadap aparat yang mempunyai kewenangan dalam proses penegakan hukum dan peradilan.
Menurut dia, kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum maupun aparatur peradilan bukanlah kekebalan hukum. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.
Dugaan tindak pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan, jual-beli perkara atau putusan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi atau penghilangan barang bukti, pengaturan perkara hingga penyembunyian aset hasil kejahatan, menurut Rizkan, harus ditangani melalui mekanisme hukum apabila unsur pidananya terbukti.
Namun, ketegasan pemberantasan korupsi, kata dia, tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hukum.
Rizkan mengingatkan bahwa hubungan keluarga dengan tersangka atau terpidana korupsi tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menghukum seseorang ataupun merampas harta yang diperoleh secara sah.
“Yang harus dikejar adalah keterlibatan yang terbukti secara hukum. Jangan sampai hubungan keluarga dijadikan dasar otomatis untuk menghukum orang yang tidak terlibat,” katanya.
Prinsip yang sama harus berlaku terhadap pihak profesional, termasuk akuntan, konsultan, penasihat hukum maupun profesi lainnya.
Menurut Rizkan, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pelaku hanya karena menjalankan pekerjaan profesional untuk klien. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti mengenai keterlibatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk apabila terbukti dengan sengaja turut melakukan, membantu, menyamarkan atau memfasilitasi kejahatan.
Dalam konteks perampasan aset, Rizkan mendorong adanya mekanisme penelusuran kekayaan yang efektif sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang tidak terlibat.
Aset yang berdasarkan proses hukum terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, menurut dia, harus dapat ditelusuri, dibekukan, disita dan dirampas berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang sah.
Penelusuran dapat mencakup rekening, perusahaan, tanah, bangunan, kendaraan, investasi maupun bentuk kekayaan lainnya, baik yang tercatat atas nama pelaku maupun yang secara faktual dikuasai melalui pihak lain, sepanjang hubungan aset tersebut dengan tindak pidana dapat dibuktikan sesuai hukum.
Di sisi lain, hak pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah tidak boleh diabaikan.
Pihak yang beritikad baik harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, mengajukan keberatan dan mendapatkan proses pemeriksaan yang adil. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi perampasan terhadap harta masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Rizkan juga menilai keberhasilan perampasan aset tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya aset yang disita.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah bagaimana aset yang telah dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang sah dikelola secara transparan dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara serta kepentingan masyarakat.
“Uang dan aset yang berasal dari kejahatan terhadap negara harus kembali untuk kepentingan negara dan rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pelaku dihukum, sementara hasil kejahatannya tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
Mengenai sanksi pidana, Rizkan berpandangan bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi harus proporsional dengan tingkat kesalahan, kerugian negara, dampak terhadap masyarakat serta keadaan yang dapat memperberat pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendukung adanya pidana maksimal, termasuk pidana mati terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan pemberatan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Namun, Rizkan menegaskan bahwa pidana maksimal harus diterapkan berdasarkan aturan yang jelas dan pembuktian yang sah melalui proses peradilan.
“Pemberantasan korupsi harus tegas, tetapi ketegasan itu harus berdiri di atas hukum, pembuktian dan proses peradilan yang sah,” katanya.
Menurut Rizkan, RUU Perampasan Aset semestinya tidak dipandang semata-mata sebagai instrumen untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan. Regulasi tersebut harus menjadi bagian dari sistem pemberantasan korupsi yang mampu memutus rantai kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara.
Ia juga menekankan pentingnya independensi, objektivitas, transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.
Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan, kekuasaan, kekayaan, partai politik, hubungan keluarga, status sosial maupun kedudukan seseorang dalam pemerintahan, aparat penegak hukum atau dunia usaha.
“Tidak seorang pun boleh kebal hukum. Hukum harus berlaku untuk semua,” tegas Rizkan.
Bagi Rizkan, inti penguatan RUU Perampasan Aset adalah memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan.
Kejar pelakunya. Telusuri jaringannya. Kejar aset hasil korupsinya. Kembalikan kepada negara dan rakyat. Tanpa tebang pilih dan tanpa kekebalan hukum.
Ia menilai Indonesia membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu mengembalikan kekayaan negara yang hilang melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rakyat berhak mendapatkan kembali apa yang dirampas dari negara. Kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkas Rizkan Al Mubarok.
