Polemik AKBP Aris Rusdiyanto dan Klaim Punya Lebih dari Satu Istri Kembali Disorot, Ini Fakta yang Pernah Terungkap

0
1789066648052

JAKARTA — Nama AKBP Aris Rusdiyanto pernah menjadi sorotan publik setelah muncul polemik mengenai kehidupan rumah tangganya dan klaim sejumlah perempuan yang mengaku memiliki hubungan pernikahan dengannya.

Polemik tersebut mencuat pada 2022 ketika video seorang perempuan bernama Feby Sharon beredar luas di media sosial. Dalam video dan sejumlah keterangannya kepada media, Feby mengaku sebagai istri sah Aris Rusdiyanto dan mempertanyakan keberadaan perempuan lain yang disebut juga memiliki hubungan pernikahan dengan perwira polisi tersebut.

Pemberitaan sejumlah media kemudian menyebut adanya klaim bahwa Aris memiliki lebih dari satu istri. Namun, informasi mengenai status masing-masing hubungan tersebut tidak sepenuhnya memiliki versi yang sama dari para pihak.

Salah satu nama yang muncul dalam polemik tersebut adalah Mesya Firdaus Thalib. Dalam pemberitaan Suara.com, Mesya disebut mengaku telah menikah dengan Aris dan menyatakan bahwa dirinya telah memperoleh izin dari Melani, yang saat itu disebut sebagai istri Aris. Sementara Feby juga mengklaim dirinya sebagai istri sah Aris.

Polemik kemudian berkembang. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya klaim mengenai perempuan lain yang juga dikaitkan dengan Aris. Bahkan, ada media yang memberitakan dugaan Aris memiliki empat istri. Namun, seluruh klaim tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik dan keterangan para pihak, bukan otomatis sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Di tengah pemberitaan tersebut, Aris Rusdiyanto juga memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi pada Oktober 2022, ia menyatakan tidak perlu menjelaskan kembali mengenai siapa yang merupakan istrinya dan siapa yang bukan. Ia juga menyebut akan menempuh upaya hukum serta menuding adanya upaya pemerasan terhadap dirinya.

Persoalan tersebut kemudian tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial. Feby Sharon dilaporkan oleh Aris Rusdiyanto ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Feby memenuhi panggilan penyidik pada Desember 2022 dan melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki bukti terkait klaim pernikahannya dengan Aris.

Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai polemik tersebut juga beriringan dengan pergantian jabatan Aris sebagai Kapolres Muara Enim. Berdasarkan pemberitaan Okezone dan iNews, mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2356/X/KEP./2022 tertanggal 26 Oktober 2022. Aris kemudian ditempatkan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Masyarakat Polri.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut seorang perwira kepolisian sekaligus persoalan rumah tangga yang berkembang menjadi polemik terbuka di ruang publik.

Namun, persoalan mengenai status perkawinan seseorang tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan potongan video atau unggahan media sosial. Setiap klaim mengenai perkawinan, perselingkuhan maupun hubungan hukum antara para pihak harus dibuktikan berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait dan proses hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan istilah “istri sah” maupun “istri simpanan”. Penggunaan istilah tersebut perlu dilakukan secara hati-hati karena status perkawinan merupakan persoalan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban para pihak.

Dalam polemik Aris Rusdiyanto, publik juga perlu membedakan antara klaim yang disampaikan seseorang, bantahan dari pihak yang dituding, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan fakta yang telah memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai kasus tersebut tidak berhenti pada sensasi mengenai jumlah perempuan yang dikaitkan dengan seorang perwira polisi, tetapi juga melihat bagaimana mekanisme hukum bekerja ketika muncul perselisihan mengenai status perkawinan dan dugaan pelanggaran disiplin maupun hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa popularitas sebuah isu di media sosial tidak serta-merta menjadikan seluruh informasi yang beredar sebagai fakta hukum.

Publik berhak mengetahui informasi yang benar, tetapi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sepanjang belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, substansi persoalan harus dikembalikan kepada bukti dan proses hukum. Bukan sekadar siapa yang paling viral, paling banyak dibicarakan, atau paling banyak mendapatkan perhatian di media sosial.

Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar pemberitaan tetap memenuhi standar jurnalistik, tidak menghakimi pihak tertentu, dan tidak mengubah dugaan menjadi fakta sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *