Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Soroti Hutan Papua: Masyarakat Lokal Tak Menikmati, Hasilnya Dinikmati Segelintir Orang

0
1788938428766-1

Sorotan Publik — Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengungkap persoalan serius terkait pengelolaan sumber daya alam di Papua. Ia menilai masyarakat lokal hingga masyarakat adat belum mendapatkan manfaat yang sebanding dari kekayaan hutan yang berada di wilayah mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Elisa Kambu saat memberikan sambutan dalam acara Papua Action for Development, Economy, and Sustainable Nature (PAPEDA Summit) 2026 di Gedung L Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pernyataan itu dikutip dari kanal YouTube Tribun Papua Barat pada Jumat (4/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kambu menyebut Papua sebagai wilayah yang memiliki sumber daya alam melimpah sekaligus menjadi sasaran pengambilan hasil hutan. Menurut dia, masyarakat yang tinggal di Papua justru menghadapi kondisi ketika kekayaan alam di sekitarnya tidak sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi mereka.

“Yang berikut ini, Papua ini seksi. Kami tinggal di Papua, tapi hutan ini sudah habis. Habislah ini, orang-orang Jakarta yang punya hutan ini,” ujar Kambu.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan pemerintah daerah mengenai ketimpangan manfaat ekonomi dari sumber daya alam Papua. Namun, klaim mengenai kepemilikan dan penguasaan hutan oleh pihak tertentu perlu dilihat berdasarkan data perizinan, status kawasan, kepemilikan hak atas tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Adat dan Persoalan Kepastian Hukum

Kambu juga meminta adanya percepatan penyelesaian persoalan hukum dan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat Papua.

Menurutnya, lambannya penyelesaian persoalan pertanahan dapat membuat masyarakat kesulitan mempertahankan tanah adat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.

“Jadi kami minta dukungan kalau ada urusan hukum atau urusan tanah masyarakat adat harus dipercepat. Kalau nggak dipercepat itu pertanyaannya apa itu supaya rakyat ini punya tanah bisa diproteksi,” katanya.

Ia menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Tanpa kepastian mengenai status dan penguasaan tanah, masyarakat akan berada dalam posisi yang rentan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi maupun kegiatan ekonomi berskala besar.

Konflik Tanah dan Pengusaha Tambang

Kambu turut menyinggung masih adanya konflik sengketa tanah antara masyarakat Papua dan pengusaha tambang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari belum optimalnya kepastian hukum mengenai tanah masyarakat adat.

Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat Papua tidak memiliki posisi yang cukup kuat untuk mempertahankan tanah adat mereka ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.

Persoalan tersebut menjadi tantangan besar dalam pembangunan Papua. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan investasi untuk menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Di sisi lain, pembangunan juga harus memastikan hak masyarakat adat terlindungi serta manfaat ekonomi dari sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria, transparansi perizinan, perlindungan hak masyarakat adat, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Papua yang berkelanjutan.

Pernyataan Elisa Kambu tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kekayaan alam Papua tidak hanya berbicara mengenai besarnya potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana sumber daya tersebut dikelola, dan sejauh mana masyarakat lokal serta masyarakat adat mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Prinsip pembangunan berkelanjutan pada akhirnya tidak cukup hanya mengukur besarnya investasi dan penerimaan ekonomi. Pembangunan juga harus memastikan keberadaan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan distribusi manfaat sumber daya alam menjadi bagian utama dari kebijakan pembangunan Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *