Ahmad Khozinudin Desak Pemerintah Evaluasi hingga Bubarkan GRIB Jaya, Soroti Keterlibatan Pasca Demo 27 Agustus
Sorotan Publik — Praktisi hukum Ahmad Khozinudin mengambil langkah nyata dengan mendatangi Kementerian Hukum untuk menyuarakan desakan agar pemerintah mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Khozinudin bahkan mendesak pemerintah mengambil tindakan lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin dan pembubaran organisasi.
Desakan tersebut berkaitan dengan aktivitas GRIB Jaya di lokasi kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Menurut Khozinudin, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai kehadiran anggota ormas di tengah situasi yang memanas, melainkan batas kewenangan antara organisasi masyarakat dan aparat negara dalam menjaga keamanan.
Khozinudin Soroti Batas Kewenangan Ormas
Khozinudin menilai organisasi kemasyarakatan tidak boleh mengambil alih fungsi yang secara hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menyoroti kehadiran GRIB Jaya di lokasi kericuhan pascademonstrasi dan mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan tugas serta fungsi ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut pandangannya, pengamanan dan penegakan hukum merupakan kewenangan negara yang dijalankan melalui institusi resmi, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak bersikap ragu apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
Bagi Khozinudin, tindakan pemerintah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan hukum untuk dikenai sanksi berat, maka pemerintah dinilai perlu mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pembubaran.
GRIB Jaya Bantah Tuduhan
Di sisi lain, DPP GRIB Jaya membantah tudingan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi kericuhan bertujuan mengambil alih tugas kepolisian ataupun memprovokasi keadaan.
GRIB Jaya menyatakan kehadiran mereka semata-mata untuk memantau situasi dan membantu menjaga kondusivitas di tengah kondisi yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak yang mendesak evaluasi terhadap GRIB Jaya dan pihak GRIB Jaya sendiri mengenai tujuan serta bentuk aktivitas organisasi di lapangan.
Persoalan tersebut pada akhirnya perlu diuji melalui fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan oleh otoritas berwenang menjadi penting untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan benar-benar melampaui batas kewenangan ormas atau masih berada dalam koridor kegiatan organisasi yang diperbolehkan.
Perdebatan mengenai GRIB Jaya juga kembali membuka pertanyaan lebih luas mengenai batas keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam situasi keamanan dan ketertiban publik.
Dalam negara hukum, kewenangan menjaga keamanan tidak boleh berjalan berdasarkan klaim sepihak. Setiap pihak—baik aparat negara maupun organisasi masyarakat—harus bekerja dalam koridor hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.
Rakyat berhak mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah setiap tindakan di lapangan telah sesuai dengan hukum.
