“Kalau Hartanya Bersih, Kenapa Harus Takut Diaudit?” RUU Perampasan Aset dan Pertaruhan Besar Pemberantasan Korupsi

0
1788922030913-1

Jakarta — “Kalau hartanya bersih, kenapa harus takut diaudit?”

Pertanyaan sederhana tersebut kini menemukan relevansinya di tengah perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI.

Di satu sisi, masyarakat menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di sisi lain, mekanisme perampasan aset juga harus dirancang dengan sangat hati-hati agar kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen yang dapat merampas hak warga negara secara sewenang-wenang.

DPR RI saat ini menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat Desember 2026. Komisi III DPR menyatakan pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset negara.

NCB: Bisa Merampas Aset Tanpa Menunggu Vonis Pidana?

Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB/NCBF).

Secara sederhana, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Konsep tersebut penting dalam kasus-kasus tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidananya menghadapi hambatan tertentu. Pendekatan ini berfokus pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orangnya.

Namun, justru karena kewenangan tersebut sangat besar, mekanismenya tidak boleh dipahami sebagai “negara boleh mengambil harta tanpa pengadilan”.

Perlindungan hukum tetap menjadi persoalan utama.

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, King Faisal Sulaiman, mengingatkan pentingnya transparansi, batas kewenangan, perlindungan hak warga negara, serta kejelasan mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.

Artinya, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya “bisakah negara merampas aset?”, tetapi juga “dengan prosedur apa, berdasarkan bukti apa, dan siapa yang mengawasi kewenangan tersebut?”

Kekayaan Tidak Wajar Harus Bisa Dijelaskan

Perdebatan menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan sumber penghasilan yang sah.

Prinsip sederhananya adalah: apabila seseorang memiliki kekayaan yang secara signifikan tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang dapat dijelaskan secara sah, maka asal-usul kekayaan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum.

Tetapi pemeriksaan bukan berarti otomatis bersalah.

Inilah batas yang sangat penting dalam negara hukum.

Kekayaan seseorang tidak boleh dirampas hanya karena terlihat besar, mencolok, atau menimbulkan kecurigaan publik. Harus ada dasar hukum, bukti, proses pemeriksaan, serta mekanisme bagi pemilik aset untuk memberikan penjelasan dan mengajukan keberatan.

Dengan kata lain, audit bukan vonis. Pemeriksaan bukan penghukuman. Dan dugaan bukan bukti.

Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan?

Selama ini, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan korupsi.

Dalam sejumlah kondisi, proses pidana dapat menghadapi persoalan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses sampai menghasilkan putusan pidana. Karena itu, mekanisme yang memungkinkan negara mengejar aset secara lebih efektif menjadi salah satu alasan munculnya gagasan NCB.

Namun, semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan.

RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus.

Pertama, jangan sampai hasil kejahatan tetap dinikmati pelaku hanya karena celah prosedural.

Kedua, jangan sampai warga yang memperoleh harta secara sah kehilangan haknya hanya karena sistem hukum memberikan kewenangan terlalu luas kepada aparat.

Keseimbangan tersebut merupakan inti dari negara hukum.

Rakyat Berhak Mengawasi

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 kini menjadi salah satu agenda yang akan terus diawasi publik.

Masyarakat tentu berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai janji politik.

Publik membutuhkan aturan yang benar-benar mampu mengejar aset hasil korupsi, memperkuat pemulihan kerugian negara, dan mencegah hasil kejahatan kembali dinikmati pelakunya.

Namun pada saat yang sama, publik juga berhak memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat biasa.

Karena itu, transparansi dalam pembahasan menjadi sangat penting. Masyarakat harus dapat mengetahui substansi aturan, mekanisme perampasan, standar pembuktian, kewenangan aparat, mekanisme keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki aset secara sah. Kekhawatiran mengenai transparansi dan perlindungan hak tersebut juga telah disampaikan oleh akademisi dalam merespons pembahasan RUU.

Pada akhirnya, pertanyaan “kalau hartanya bersih, kenapa harus takut diaudit?” dapat menjadi pengingat bahwa transparansi merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi.

Tetapi prinsip berikutnya juga harus dijaga:

Kalau negara menuduh, negara harus membuktikan.

Sebab pemberantasan korupsi yang kuat bukanlah pemberantasan yang bekerja berdasarkan prasangka.

Pemberantasan korupsi yang kuat adalah ketika hukum mampu mengejar harta hasil kejahatan secara tegas, tetapi pada saat yang sama tetap melindungi setiap warga negara yang memperoleh kekayaannya secara sah.

Aset koruptor harus dikejar. Hak rakyat harus dilindungi. Dan hukum harus berdiri di tengah—tidak tunduk kepada kekuasaan maupun tekanan massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *