Dugaan Rekrutmen Bintara Polri Jambi dan Klaim Aliran Dana Rp28 Miliar: AWNI Sumatera Dorong Penelusuran Sampai ke Ujung Rantai

0
file_0000000014d4820b97982cc9e713b004-1

JAMBI — Dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Jambi kini memasuki fase yang menuntut keterbukaan lebih jauh. Bukan semata soal siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengenai bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung, berapa sebenarnya nilai kerugian, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain yang harus diperiksa berdasarkan bukti.

Perkara ini mencuat setelah dua personel Polri berinisial MD dan Y disebut terseret dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri. Keduanya telah menjalani proses etik dan disebut mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara proses pidananya masih berjalan.

Sorotan semakin besar setelah kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo dari Law Firm DBS Nirwasita, menyampaikan klaim mengenai transaksi yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai akumulasi sekitar Rp28 miliar. Klaim itu disampaikan kepada wartawan di Polda Jambi pada Senin, 7 September 2026.

Bukan Sekadar Angka Rp28 Miliar

Angka Rp28 miliar tentu bukan angka yang boleh diperlakukan sebagai vonis.

Ia harus ditempatkan sebagai klaim yang wajib diuji melalui dokumen, rekening koran, bukti transfer, komunikasi, keterangan saksi, BAP, serta alat bukti lain yang sah.

Menurut keterangan kuasa hukum yang diberitakan sejumlah media, dana tersebut disebut berkaitan dengan dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus. Rinciannya disebut lebih dari Rp13 miliar untuk skema reguler dan sekitar Rp14 miliar untuk skema khusus.

Namun, secara jurnalistik terdapat satu prinsip yang tidak boleh dilanggar:

Nilai transaksi tidak otomatis sama dengan nilai tindak pidana.

Demikian pula, munculnya sebuah nama dalam suatu transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan orang tersebut mengetahui, menyetujui, menikmati, atau terlibat dalam suatu tindak pidana.

Karena itu, yang harus dicari bukan sekadar angka besar yang menarik perhatian publik.

Yang jauh lebih penting adalah jejak uangnya.

Dari siapa uang berasal?

Masuk ke rekening siapa?

Kapan transaksi dilakukan?

Untuk tujuan apa?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang menerima?

Apakah dana tersebut kemudian dipindahkan lagi?

Dan yang paling penting: apakah setiap transaksi mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan dengan perkara pidana yang sedang disidik?

Kalau Ada Aliran Dana, Bukti Harus Bicara

Inilah titik yang menurut AWNI Sumatera layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Jika memang terdapat bukti transaksi yang menunjukkan aliran dana kepada pihak lain, maka transaksi tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai narasi di ruang publik.

Periksa. Verifikasi. Konfirmasi. Cocokkan dengan BAP. Telusuri sumber dan tujuan dana.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sebuah transaksi tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus dijelaskan secara proporsional.

Inilah perbedaan antara penegakan hukum dengan penghakiman di ruang publik.

AWNI Sumatera mendorong agar perkara ini tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa semua pihak yang disebut dalam pemberitaan otomatis bersalah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi.

Tetapi prinsip tersebut juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan bukti yang memang layak diperiksa.

Jika bukti mengarah ke seseorang, periksa orangnya. Jika bukti mengarah ke rekening, telusuri rekeningnya. Jika bukti mengarah ke jaringan yang lebih luas, jangan berhenti hanya karena perkara sudah memiliki tersangka.

Rekrutmen Polri Adalah Persoalan Kepercayaan Publik

Persoalan ini mempunyai dimensi yang jauh lebih besar daripada perkara pidana individual.

Rekrutmen anggota Polri menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Polda Jambi sendiri dalam pelaksanaan penerimaan Bintara 2026 sebelumnya menegaskan proses seleksi harus berjalan transparan, objektif dan akuntabel serta tidak memberi ruang bagi praktik percaloan atau kecurangan.

Bahkan dalam pengumuman resmi penerimaan Bintara Polri 2026, Polri mencantumkan dasar regulasi penerimaan calon anggota serta mekanisme penyelenggaraan rekrutmen.

Karena itu, apabila kemudian muncul dugaan adanya pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang, persoalannya tidak hanya menyangkut korban dan tersangka.

Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem rekrutmen.

Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang: apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual, jaringan internal-eksternal, atau terdapat persoalan sistem yang memungkinkan praktik semacam itu terjadi.

Jawabannya tentu tidak boleh lahir dari spekulasi.

Jawabannya harus lahir dari penyidikan.

AWNI Sumatera: Jangan Lindungi yang Bersalah, Jangan Korbankan yang Tidak Terbukti

AWNI Sumatera menempatkan perkara ini sebagai isu kepentingan publik, bukan sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

Sikap tersebut memiliki dua sisi yang sama penting.

Pertama, jangan melindungi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Kedua, jangan pula mengorbankan orang yang belum terbukti hanya karena namanya muncul dalam sebuah keterangan atau transaksi.

Di sinilah fungsi kontrol sosial dan jurnalistik harus bekerja secara proporsional.

Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 menekankan pentingnya pers profesional, termasuk menjaga independensi dan mencegah penyalahgunaan profesi.

Artinya, pemberitaan mengenai perkara ini harus berdiri di atas dokumen dan verifikasi, bukan tekanan, kepentingan pribadi, maupun penghakiman.

AWNI Sumatera karena itu mendorong aparat untuk membuka ruang klarifikasi yang memadai kepada semua pihak yang disebut dalam perkara, termasuk pihak yang namanya muncul dalam klaim aliran dana tetapi belum berstatus sebagai tersangka.

Pertanyaan yang Kini Menjadi Penting

Ada sejumlah pertanyaan yang menurut AWNI Sumatera layak dijawab melalui proses hukum:

  1. Berapa jumlah korban yang telah terverifikasi?
  2. Berapa nilai kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan?
  3. Apakah klaim sekitar Rp28 miliar didukung dokumen transaksi yang dapat diverifikasi?
  4. Dari rekening siapa dana berasal?
  5. Ke mana dana tersebut mengalir?
  6. Siapa pemilik atau pengendali rekening penerima?
  7. Apa hubungan setiap transaksi dengan proses rekrutmen?
  8. Apakah ada komunikasi atau instruksi yang menguatkan hubungan antar-pihak?
  9. Apakah terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti layak dimintai pertanggungjawaban?
  10. Dan apakah seluruh pihak yang disebut telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah tuduhan.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan jalan untuk menguji apakah sebuah klaim mempunyai dasar pembuktian atau tidak.

Jangan Berhenti pada Nama, Ikuti Bukti

Kasus ini seharusnya tidak berubah menjadi perang opini.

Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Jika memang terdapat jaringan, ungkap berdasarkan bukti.

Jika ada aliran dana, telusuri berdasarkan transaksi.

Jika ada pihak yang tidak terlibat, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika terdapat kesalahan dalam informasi, koreksi secara terbuka.

Dan jika proses hukum masih berjalan, berikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang akurat.

Bagi AWNI Sumatera, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan seberapa banyak nama yang disebut, melainkan seberapa jauh kebenaran berhasil dibuktikan.

Sebab dalam perkara yang menyangkut institusi penegak hukum, transparansi bukanlah ancaman terhadap institusi.

Transparansi justru merupakan cara menjaga kehormatan institusi.

Maka pesan AWNI Sumatera sederhana:

Jangan berhenti pada tersangka. Jangan pula melompat pada kesimpulan. Ikuti uangnya, periksa buktinya, dengarkan semua pihak, dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Karena masyarakat tidak membutuhkan drama penegakan hukum.

Masyarakat membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *