Dugaan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi dan Klaim Aliran Dana Rp28 Miliar: AWNI Sumatera Dorong Penelusuran hingga ke Ujung Rantai

0
file_0000000014d4820b97982cc9e713b004

JAMBI — Dugaan jaringan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri 2026 di wilayah Polda Jambi memasuki babak yang menuntut bukan hanya penetapan tersangka, tetapi juga pembuktian menyeluruh mengenai bagaimana perkara tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran uang yang disebut dalam perkara tersebut bermuara.

Sorotan kembali menguat setelah kuasa hukum dua tersangka berinisial MD dan YS, yakni M Perdi dari Law Firm DBS Nirwasita, menyampaikan klaim adanya data transaksi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp28 miliar yang menurut mereka berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri.

Klaim tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/2026). Menurut kuasa hukum, sebagian dugaan aliran dana tersebut disebut masuk ke rekening yang dikaitkan dengan seorang mantan Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.

Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal: klaim mengenai aliran dana Rp28 miliar bukanlah bukti bahwa seluruh dana tersebut merupakan hasil tindak pidana, dan penyebutan seseorang dalam kaitan dengan suatu transaksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.

Semua dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi, pemeriksaan alat bukti, dan keputusan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Pertanyaan Besarnya Bukan Hanya “Siapa Tersangka?”

MD dan YS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya juga disebut merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di lingkungan SDM Polda Jambi dan telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Akan tetapi, dari perspektif pengungkapan perkara, penetapan tersangka seharusnya bukan menjadi garis akhir.

Justru dari titik itulah pertanyaan yang lebih mendasar harus dijawab.

Jika benar terdapat transaksi bernilai puluhan miliar yang berkaitan dengan proses rekrutmen, bagaimana mekanismenya?

Siapa yang menerima?

Siapa yang menyerahkan?

Dari rekening mana uang bergerak?

Kapan transaksi terjadi?

Apa tujuan pembayaran?

Apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan yang menghubungkan transaksi dengan proses penerimaan?

Dan yang paling penting: apakah seluruh rantai transaksi tersebut memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang sedang disidik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen, keterangan saksi, bukti elektronik, pemeriksaan rekening, serta alat bukti lain yang sah.

Klaim Rp28 Miliar Harus Diuji, Bukan Sekadar Diperdebatkan

M Perdi menyebut total dana yang mereka klaim berkaitan dengan proses rekrutmen mencapai sekitar Rp28 miliar.

Menurutnya, dana tersebut terbagi dalam dua skema atau kuota, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Untuk kuota reguler, ia menyebut nilainya lebih dari Rp13 miliar. Sedangkan kuota khusus disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

Angka sebesar itu tentu bukan angka kecil.

Tetapi dalam kerja jurnalistik dan penegakan hukum, besarnya angka tidak boleh menggantikan pembuktian.

Rp28 miliar harus diperlakukan sebagai angka yang diklaim oleh kuasa hukum dan harus diuji melalui proses hukum.

Di sinilah penelusuran transaksi menjadi penting. Aparat perlu memastikan apakah angka tersebut benar-benar berasal dari transaksi yang dapat diidentifikasi, apakah terdapat transaksi ganda, siapa pihak yang terlibat, serta apakah seluruh transaksi memiliki hubungan langsung dengan perkara rekrutmen.

Dengan kata lain, pertanyaannya bukan sekadar “ada uang atau tidak”, melainkan apa hubungan hukum antara uang, orang, transaksi, dan proses rekrutmen tersebut.

Mengikuti Uang, Menguji Fakta

Dalam perkara yang diduga memiliki pola jaringan, salah satu pendekatan penting adalah mengikuti jejak transaksi secara objektif.

Namun, mengikuti aliran uang bukan berarti langsung menetapkan setiap penerima sebagai pelaku.

Satu rekening dapat menerima dana untuk berbagai kepentingan. Satu transaksi juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nominalnya.

Karena itu, setiap transaksi harus ditempatkan dalam konteks waktu, hubungan para pihak, tujuan pembayaran, komunikasi yang menyertainya, dan bukti lain yang mendukung.

Jika penyidik menemukan transaksi yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana, maka transaksi tersebut dapat menjadi bagian penting dari konstruksi perkara.

Sebaliknya, jika sebuah transaksi ternyata memiliki alasan yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara, fakta tersebut juga harus dicatat dan dijelaskan secara objektif.

Inilah perbedaan antara investigasi dengan penghakiman.

Investigasi mencari hubungan berdasarkan bukti.

Penghakiman berdasarkan prasangka.

AWNI Sumatera: Jangan Berhenti pada Nama yang Sudah Diketahui

Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari kontrol sosial, Dewan Perwakilan AWNI Sumatera mendorong agar perkara tersebut ditangani secara transparan dan menyeluruh.

AWNI tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang bersalah.

Yang didorong adalah agar aparat tidak melewatkan setiap informasi yang memiliki relevansi pembuktian.

Jika terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka bukti tersebut semestinya diperiksa. Jika tidak cukup bukti, maka tidak boleh ada pihak yang dipaksakan masuk ke dalam perkara.

Prinsipnya harus sama untuk semua orang: jangan melindungi pihak yang terbukti bersalah, tetapi jangan pula mengorbankan pihak yang belum terbukti bersalah.

Sikap tersebut penting agar pengawalan kasus tidak berubah menjadi tekanan terhadap proses hukum.

AWNI dapat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pertanyaan publik, penelusuran dokumen, pemberitaan berimbang, permintaan klarifikasi, dan pengawasan terhadap perkembangan perkara.

Karena yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Satu Perkara

Kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Bintara Polri memiliki dimensi yang lebih besar daripada hubungan antara tersangka dan korban.

Rekrutmen anggota kepolisian menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Masyarakat mendaftarkan diri dengan harapan bahwa proses seleksi berlangsung berdasarkan kemampuan, integritas, kesehatan, psikologi, dan persyaratan resmi lainnya.

Jika muncul dugaan bahwa kelulusan dapat dipengaruhi oleh pembayaran kepada pihak tertentu, maka yang terancam bukan hanya calon peserta yang dirugikan.

Yang terancam adalah kredibilitas sistem.

Karena itu, bila dugaan tersebut terbukti, penyelesaian perkara tidak cukup hanya menghukum pelaku lapangan. Sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi juga harus dievaluasi.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memberikan penjelasan agar tidak muncul kesimpulan liar di tengah masyarakat.

Transparansi Adalah Jalan Tengah

Ada dua ekstrem yang sama-sama berbahaya dalam perkara seperti ini.

Ekstrem pertama adalah menganggap seluruh tuduhan benar sebelum proses pembuktian selesai.

Ekstrem kedua adalah menganggap perkara selesai hanya karena beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sama-sama dapat mengaburkan kebenaran.

Jalan tengahnya adalah transparansi berbasis bukti.

Publik perlu mengetahui perkembangan perkara sejauh informasi tersebut dapat dibuka tanpa mengganggu penyidikan. Aparat perlu menjelaskan konstruksi perkara sesuai kewenangannya. Kuasa hukum berhak menyampaikan pembelaan dan bukti yang mereka miliki. Sementara media wajib menyajikan informasi secara berimbang dan tidak mengadili seseorang melalui pemberitaan.

AWNI Mendorong Penelusuran Sampai Tuntas

Dewan Perwakilan AWNI Sumatera memandang informasi mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp28 miliar sebagai informasi yang serius dan layak diuji secara hukum.

Jika terdapat dokumen atau data transaksi yang diklaim dimiliki kuasa hukum, data tersebut sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara profesional.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterkaitan dengan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jika ternyata tidak terbukti, maka publik juga harus memperoleh penjelasan berdasarkan fakta.

Sebab dalam perkara sebesar ini, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak nama yang berhasil disebut.

Keberhasilannya justru diukur dari seberapa jauh aparat mampu menemukan fakta tanpa takut kepada siapa pun dan tanpa mengorbankan siapa pun.

Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang MD dan YS.

Bukan pula semata-mata tentang angka Rp28 miliar.

Ini adalah ujian terhadap kemampuan sistem hukum untuk menjawab satu pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental:

Apakah proses rekrutmen anggota Polri benar-benar dapat dijaga dari praktik jual beli, percaloan, dan penyalahgunaan kewenangan—dan jika dugaan itu terjadi, apakah seluruh rantainya berani dibongkar berdasarkan bukti?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus lahir dari penyidikan yang profesional, pembuktian yang objektif, dan proses peradilan yang independen.

AWNI Sumatera mendorong agar perkara ini tidak berhenti pada permukaan.

Telusuri dokumennya. Periksa transaksinya. Uji keterangannya. Konfirmasi semua pihak. Ikuti bukti ke mana pun arahnya.

Karena masyarakat tidak membutuhkan drama penegakan hukum.

Masyarakat membutuhkan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *