AWNI Sumatera Dorong Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Jambi Diusut Tuntas, Aliran Dana Rp28 Miliar Diminta Ditelusuri
JAMBI — Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri 2026 di wilayah Polda Jambi.
Dorongan tersebut muncul setelah kuasa hukum dua tersangka, MD dan YS, mengungkap adanya dugaan transaksi keuangan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp28 miliar yang menurut mereka berkaitan dengan proses rekrutmen.
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera menilai informasi tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik antara tersangka dan penyidik. Jika terdapat data transaksi atau dokumen yang dapat diverifikasi, seluruh rangkaian aliran dana harus ditelusuri secara profesional untuk memastikan apakah dana tersebut benar berkaitan dengan perkara dan siapa saja yang memiliki keterkaitan hukum.
Jangan Berhenti pada Dua Tersangka
AWNI menilai prinsip utama dalam mengawal perkara ini adalah menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memperbanyak jumlah tersangka.
Artinya, apabila hasil penyidikan menemukan bahwa perkara tersebut memang hanya melibatkan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan sesuai alat bukti. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, aparat harus menindaklanjutinya tanpa melihat jabatan, status, maupun latar belakang pihak yang bersangkutan.
Pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan aliran dana Rp28 miliar karena itu perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh dana tersebut merupakan hasil tindak pidana.
“Yang harus dicari bukan siapa yang paling mudah dijadikan tersangka, tetapi bagaimana seluruh fakta, transaksi, dan rantai peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti,” demikian garis besar sikap yang didorong AWNI dalam mengawal perkara tersebut.
Aliran Dana Menjadi Titik Penting Penelusuran
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan atau penyalahgunaan proses rekrutmen, penelusuran aliran uang dapat menjadi salah satu aspek penting untuk menguji konstruksi perkara.
Namun, setiap transaksi harus dilihat berdasarkan konteksnya. Nilai transaksi yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.
Karena itu, apabila benar terdapat data transaksi sekitar Rp28 miliar seperti yang diklaim kuasa hukum, pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana uang tersebut berasal, siapa pengirim dan penerimanya, untuk tujuan apa transaksi dilakukan, kapan transaksi terjadi, serta apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan proses rekrutmen Bintara Polri.
Penelusuran tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan alat bukti yang sah.
AWNI Dorong Transparansi, Bukan Intervensi Hukum
Sebagai organisasi yang bergerak dalam ruang jurnalistik dan kontrol sosial, AWNI menilai pengawalan kasus harus dilakukan dengan prinsip independensi.
AWNI tidak berkepentingan menentukan siapa yang bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan hukum serta alat bukti.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa apabila memang terjadi praktik penipuan, percaloan, pungutan ilegal, atau penyalahgunaan proses penerimaan anggota Polri, maka perkara tersebut dapat dibongkar secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan atau informasi yang ternyata tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut juga harus memperoleh ruang klarifikasi dan perlindungan atas asas praduga tak bersalah.
Rekrutmen Polri Harus Bebas dari Praktik Jual Beli
Persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan anggota Polri.
Rekrutmen anggota kepolisian semestinya berlangsung berdasarkan kompetensi, integritas, dan ketentuan resmi yang berlaku. Jika masyarakat memiliki persepsi bahwa kelulusan dapat diperoleh melalui pembayaran kepada pihak tertentu, kepercayaan publik terhadap institusi akan ikut terdampak.
Karena itu, pengungkapan perkara secara transparan bukan hanya penting bagi para tersangka atau pihak yang disebut dalam perkara, tetapi juga penting untuk menjaga kredibilitas sistem rekrutmen Polri.
AWNI Minta Semua Pihak Berani Membuka Data
AWNI Sumatera mendorong agar pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan aliran dana tersebut menyerahkannya kepada aparat yang berwenang sehingga dapat diverifikasi secara hukum.
Pada saat yang sama, aparat penegak hukum diharapkan memberikan informasi perkembangan perkara sejauh yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan.
Jika terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain, masyarakat berhak mengetahui bahwa dugaan tersebut ditelusuri. Namun, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang objektif.
Dengan pendekatan tersebut, pengawalan perkara tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.
Bagi AWNI, inti persoalannya sederhana: jangan lindungi siapa pun yang terbukti bersalah, tetapi jangan pula mengorbankan siapa pun yang belum terbukti bersalah.
Penegakan hukum yang kuat bukan ditandai oleh banyaknya nama yang disebut, melainkan oleh kemampuan aparat mengungkap fakta secara utuh, mengikuti aliran bukti, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan berdasarkan hukum.
Dugaan aliran dana Rp28 miliar yang disampaikan kuasa hukum MD dan YS kini menjadi salah satu informasi yang perlu diuji secara serius. Jika data tersebut benar, penelusurannya dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh. Jika tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.
Dengan demikian, pengawalan publik terhadap kasus ini seharusnya diarahkan pada satu tujuan: terwujudnya proses rekrutmen Polri yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik jual beli kelulusan.
