Dugaan Jaringan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Aliran Dana Rp28 Miliar

0
Screenshot_20260908-043557

JAMBI — Dugaan jaringan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2026 mencuat di lingkungan Polda Jambi. Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak dan kini memasuki proses hukum terhadap dua mantan anggota Polri berinisial MD dan YS.

Keduanya disebut pernah bertugas di bagian SDM Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, MD dan YS juga telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, kuasa hukum kedua tersangka menilai perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena mereka menduga terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Klaim Ada Aliran Dana Rp28 Miliar

Kuasa hukum MD dan YS dari Law Firm DBS Nirwasita, M Perdi, mengungkapkan pihaknya mengaku menemukan data dan bukti transaksi keuangan yang menurut mereka berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri.

M Perdi menyebut total dana yang mereka temukan dalam data tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Ia juga mengklaim sebagian dugaan aliran dana masuk ke rekening yang disebutnya berkaitan dengan seorang mantan Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.

“Bahwa terkait bukti dan data yang kami miliki, total dana keseluruhan adalah Rp28 miliar,” kata M Perdi kepada sejumlah wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum sebagai bagian dari argumentasi bahwa perkara yang menjerat kedua kliennya perlu ditelusuri secara lebih luas.

Meski demikian, dugaan aliran dana tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan memerlukan pembuktian serta penelusuran oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Disebut Ada Dua Skema Rekrutmen

Menurut M Perdi, dana yang disebut dalam data tersebut berkaitan dengan dua skema atau kuota rekrutmen, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Ia menyebut dana yang dikaitkan dengan kuota reguler mencapai lebih dari Rp13 miliar. Sementara itu, dana yang disebut berkaitan dengan kuota khusus diperkirakan sekitar Rp14 miliar.

“Untuk kuota reguler sebesar Rp13 miliar lebih dan kuota khusus sebesar Rp14 miliar,” ujarnya.

Jika klaim tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses penyidikan, besarnya nilai transaksi yang disebut kuasa hukum tentu menjadi aspek penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Perkara Masih Memerlukan Penelusuran

Kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan personel institusi penegak hukum.

Pengungkapan perkara secara menyeluruh tidak hanya penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat serta bagaimana dugaan aliran dana tersebut berlangsung.

Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan aliran dana tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, dugaan aliran dana Rp28 miliar yang disampaikan kuasa hukum masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui proses hukum, termasuk penelusuran transaksi keuangan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.

Masyarakat pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta perkara terungkap melalui proses penyidikan dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *