15 Desember 2026 Jadi Ujian DPR: RUU Perampasan Aset Benarkah Akan Disahkan? Rakyat Diminta Terus Mengawal
Jakarta — Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi salah satu tenggat yang paling dinantikan publik dalam perjalanan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
DPR RI telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 dan kembali ditegaskan pimpinan DPR setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan RUU tersebut akan dibahas, tetapi apakah komitmen politik tersebut benar-benar akan diwujudkan menjadi keputusan hukum.
15 Desember Menjadi Ujian Konsistensi DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
Pernyataan tersebut tentu menjadi pegangan publik.
Sebab, ketika lembaga negara telah menyampaikan target secara terbuka, masyarakat memiliki alasan untuk menagih perkembangan dan mempertanyakan apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Namun, pengawasan publik bukan berarti menghakimi sejak awal.
Justru yang diperlukan adalah memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka, substansinya dapat dipertanggungjawabkan, dan produk hukum yang lahir benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum.
RUU Perampasan Aset dan Tuntutan Hukuman Mati
Dalam berbagai aksi masyarakat, termasuk yang dilakukan AMPB, tuntutan terhadap DPR tidak hanya berkaitan dengan RUU Perampasan Aset, tetapi juga hukuman mati bagi koruptor.
Akan tetapi, dua isu tersebut perlu dibedakan.
DPR telah menyatakan komitmen mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Sementara tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor merupakan aspirasi masyarakat yang belum dapat disebut sebagai bagian dari komitmen pengesahan RUU tersebut.
Karena itu, publik perlu terus mengawal keduanya melalui jalur konstitusional dan demokratis.
Perampasan aset memiliki tujuan penting dalam memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana dan membantu pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, aturan yang dibuat juga harus memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas aset secara sah.
Jangan Biarkan Komitmen Berhenti Menjadi Janji
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apakah 15 Desember 2026 benar-benar akan menjadi hari pengesahan RUU Perampasan Aset?
Jawabannya baru dapat diketahui ketika proses legislasi benar-benar mencapai tahap akhir dan keputusan resmi diambil dalam rapat paripurna.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu sampai tanggal tersebut untuk mengawasi.
Perkembangan pembahasan, isi draf, ruang partisipasi masyarakat, argumentasi setiap perubahan, hingga keputusan akhirnya perlu terus diperhatikan.
Rakyat berhak bertanya. Rakyat berhak mengawasi. Dan rakyat berhak mengetahui apakah komitmen yang telah disampaikan wakil-wakilnya di parlemen benar-benar diwujudkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang percaya atau tidak percaya kepada DPR.
Ini tentang bagaimana menjaga agar janji lembaga negara dapat diuji melalui kerja nyata, proses yang transparan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
15 Desember 2026 masih berada di depan mata.
Sampai hari itu tiba, pengawasan masyarakat tetap penting.
Bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan dan komitmen tidak berakhir sebagai janji.
