Saat Teguh dari AMPB Bicara di ILC: Kalimat Sederhana tentang Rakyat yang Membuat Perdebatan UU Perampasan Aset Terasa Berbeda
Jakarta — Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan ketika isu pemberantasan korupsi dibahas dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC). Di tengah perbedaan pandangan, argumentasi hukum, serta perdebatan mengenai urgensi pengesahan regulasi tersebut, pernyataan Teguh, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) dari Pati, Jawa Tengah, menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian.
Teguh menyampaikan kalimat singkat yang terdengar sederhana, tetapi memiliki pesan politik dan sosial yang kuat.
“Kalau memang tidak bisa untuk memperbaiki bangsa ya sudah diam saja. Biar rakyat yang mengurusinya.”
Pernyataan tersebut dapat dibaca bukan sekadar sebagai sindiran kepada pihak-pihak yang sedang berdebat, melainkan sebagai kritik terhadap jarak antara wacana elite dan keresahan masyarakat yang selama ini menuntut pemberantasan korupsi secara lebih tegas.
Ketika Perdebatan Bertemu dengan Keresahan Rakyat
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset memang tidak sesederhana persoalan setuju atau tidak setuju. Di dalamnya terdapat persoalan hukum yang serius, mulai dari definisi aset yang dapat dirampas, mekanisme perampasan, perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah, hingga mekanisme keberatan dan pengawasan terhadap kewenangan negara.
Karena itu, pembahasan regulasi tersebut membutuhkan ketelitian.
Namun pada saat yang sama, masyarakat memiliki pertanyaan yang juga sederhana: kapan negara memiliki instrumen hukum yang semakin kuat untuk memastikan hasil kejahatan korupsi dapat dipulihkan kepada negara?
Pertanyaan itulah yang membuat suara masyarakat sipil seperti AMPB menjadi bagian penting dalam perdebatan publik.
AMPB dan Dorongan agar RUU Perampasan Aset Tidak Berhenti pada Janji
Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyampaikan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan ruang partisipasi publik tetap terbuka.
Namun, komitmen terhadap tenggat waktu bukan berarti pekerjaan selesai.
Justru setelah target ditetapkan, perhatian publik semakin penting diarahkan kepada substansi RUU: apa yang sebenarnya akan diatur, bagaimana kewenangan negara dibatasi, bagaimana aset seseorang dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana, serta bagaimana warga yang tidak bersalah mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, pengawasan masyarakat bukan hanya soal menagih tanggal pengesahan, tetapi juga memastikan kualitas aturan yang nantinya mengikat seluruh warga negara.
“Biar Rakyat yang Mengurusinya”
Kalimat Teguh menjadi menarik karena menyentuh persoalan yang lebih luas: rakyat tidak hanya membutuhkan perdebatan, tetapi hasil.
Masyarakat membayar pajak, bekerja, menjalankan kewajiban sebagai warga negara, dan pada saat yang sama menanggung dampak sosial maupun ekonomi dari praktik korupsi.
Karena itu, tuntutan agar negara memperkuat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan agar rakyat mengambil alih fungsi lembaga negara.
Sebaliknya, pesan tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan agar masyarakat diberikan ruang yang cukup untuk mengawasi jalannya kekuasaan.
Jika rakyat diminta mengawal proses legislasi, maka rakyat juga berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai apa yang sedang dibahas.
Jika masyarakat diminta percaya kepada proses politik, maka transparansi menjadi bagian penting dari kepercayaan tersebut.
Negara Harus Kuat, Tetapi Kekuasaan Tetap Harus Diawasi
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan negara yang kuat. Tetapi kekuatan negara tidak boleh berdiri tanpa batas.
Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk merampas aset hasil kejahatan, semakin penting pula mekanisme hukum yang menjamin kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Di sinilah keseimbangan antara ketegasan terhadap koruptor dan perlindungan terhadap warga yang beritikad baik menjadi sangat penting.
RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya menjadi simbol keberanian negara melawan korupsi. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen hukum yang efektif, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakyat Bukan Sekadar Penonton
Pernyataan Teguh di ILC pada akhirnya dapat dipandang sebagai pengingat bahwa demokrasi tidak berhenti di ruang sidang, ruang rapat, atau studio televisi.
Rakyat memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, menyampaikan kritik, dan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang diberi mandat menjalankan negara.
Namun, perjuangan masyarakat sipil juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi.
Karena itu, pesan yang paling kuat dari pernyataan tersebut bukanlah bahwa rakyat harus menggantikan negara.
Pesannya justru lebih sederhana: jangan biarkan kepentingan rakyat berhenti di meja perdebatan.
Jika negara benar-benar ingin memberantas korupsi, maka keberanian politik harus diikuti dengan aturan yang jelas. Jika rakyat diminta mengawal, maka transparansi harus diberikan. Dan jika sebuah undang-undang dibuat atas nama kepentingan publik, maka publik berhak mengetahui, memahami, serta mengawasi proses pembentukannya.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari kapan palu sidang diketukkan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut benar-benar mampu memperkuat negara dalam menghadapi korupsi sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat.
Di titik itulah kalimat Teguh menemukan relevansinya: rakyat tidak meminta kekuasaan untuk mengambil alih negara. Rakyat hanya meminta negara bekerja untuk kepentingan mereka.
