Rizkan Al Mubarok Minta DPR Transparan Buka Draf RUU Perampasan Aset: Rakyat Berhak Mengawal Setiap Pasal
JAKARTA — Ketua DP AWNI Sumatra, Rizkan Al Mubarok, meminta DPR RI memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi publik. Menurutnya, transparansi draf menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang mengatur perampasan aset tidak hanya kuat dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Rizkan menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai agenda politik legislasi yang selesai ketika undang-undang disahkan. Justru, menurut dia, proses sebelum pengesahan merupakan fase yang sangat menentukan karena pada tahap itulah kewenangan negara, mekanisme perampasan aset, perlindungan hak warga, serta berbagai batasan hukum dirumuskan.
“Kalau RUU Perampasan Aset memang ditujukan untuk kepentingan rakyat dan memperkuat pemberantasan korupsi, maka rakyat juga harus diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawal substansinya,” ujar Rizkan dalam pernyataannya.
Transparansi Bukan Hambatan, tetapi Pengaman
Rizkan berpandangan keterbukaan draf tidak semestinya dipersepsikan sebagai hambatan terhadap percepatan pembahasan RUU.
Sebaliknya, transparansi dapat menjadi mekanisme pengaman agar produk hukum yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan.
Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana RUU tersebut mengatur proses penelusuran aset, penyitaan, perampasan, pembuktian, keberatan dari pihak yang terdampak, hingga mekanisme pengembalian aset kepada negara.
“Jangan hanya bicara kapan disahkan. Rakyat juga perlu tahu apa yang disahkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan transparansi sebagai bagian dari kualitas legislasi. Sebab, sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus dibangun dengan norma yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara hukum.
Jangan Sampai Semangat Memberantas Korupsi Mengabaikan Kepastian Hukum
Rizkan menilai pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, kekuatan hukum tidak identik dengan kewenangan yang tanpa batas.
Menurutnya, semakin besar kewenangan negara dalam mengambil alih aset, semakin penting pula mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang disiapkan.
Di sinilah transparansi menjadi sangat penting.
RUU Perampasan Aset idealnya mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan kemampuan negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan warga yang tidak bersalah tidak kehilangan haknya akibat penerapan hukum yang keliru.
Dengan kata lain, negara harus kuat terhadap kejahatan, tetapi tetap dibatasi oleh hukum ketika berhadapan dengan warga negara.
Prinsip tersebut menjadi penting karena perampasan aset menyentuh langsung persoalan hak milik, pembuktian, kewenangan aparat, dan hubungan antara kepentingan publik dengan perlindungan hak individu.
DPR Perlu Membuka Ruang Pengawasan Publik
Rizkan juga mendorong DPR tidak menjadikan partisipasi publik sekadar formalitas melalui rapat atau forum dengar pendapat.
Menurutnya, masyarakat akan lebih mampu memberikan masukan apabila memperoleh akses terhadap dokumen yang relevan, termasuk draf RUU, naskah akademik, serta perkembangan pembahasannya.
Tanpa akses terhadap substansi, partisipasi publik berisiko berubah menjadi sekadar kehadiran tanpa kemampuan untuk menguji norma yang sedang dirumuskan.
“Partisipasi publik harus bermakna. Jangan sampai rakyat hanya diberi kesempatan berbicara, tetapi tidak diberi kesempatan melihat secara utuh aturan yang sedang dibahas,” kata Rizkan.
Pandangan tersebut memiliki konsekuensi penting bagi proses legislasi. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pembentukan hukum.
RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Senjata Hukum, Bukan Senjata Kekuasaan
Menurut Rizkan, cita-cita utama RUU Perampasan Aset harus dikembalikan pada kepentingan publik: memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana dan mengembalikan aset yang secara sah terbukti berkaitan dengan kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menempatkan pembahasan RUU secara rasional dan berbasis kepentingan hukum, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.
RUU tersebut, menurutnya, harus memiliki definisi yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas, standar pembuktian yang tegas, mekanisme keberatan dan pemulihan hak, pengawasan terhadap aparat, serta prosedur pengelolaan aset yang telah dirampas.
Aspek terakhir juga tidak kalah penting. Perampasan aset tidak boleh berhenti pada tindakan mengambil alih aset. Negara harus memastikan aset yang berhasil dirampas dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
Jika aset hasil tindak pidana berhasil dipulihkan tetapi kemudian kembali bocor melalui tata kelola yang buruk, maka tujuan utama pemberantasan korupsi tidak tercapai secara maksimal.
Rakyat Berhak Tahu Sebelum Undang-Undang Disahkan
Rizkan menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh dipertentangkan dengan tuntutan transparansi.
Justru keduanya harus berjalan bersamaan.
Masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menghadapi korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Karena itu, menurut Rizkan, membuka draf RUU kepada publik merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap proses legislasi.
“Kalau rakyat ikut mengawal dari awal, kualitas undang-undangnya justru bisa lebih kuat. Kritik publik bukan ancaman bagi negara. Kritik yang berbasis kepentingan rakyat adalah bagian dari pengawasan demokratis,” ujarnya.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu memulihkan aset hasil kejahatan, memperkuat pemberantasan korupsi, mencegah penyalahgunaan kewenangan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan setiap rupiah aset negara yang berhasil diselamatkan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, transparansi bukan lawan dari pemberantasan korupsi. Transparansi adalah salah satu benteng agar pemberantasan korupsi tetap berada di jalur hukum dan kepentingan publik.
Dan bagi Rizkan Al Mubarok, ketika sebuah undang-undang akan memberikan kewenangan besar kepada negara atas aset masyarakat, maka semakin besar pula alasan bagi rakyat untuk mengetahui, memahami, mengkritisi, dan mengawalnya sebelum aturan tersebut menjadi hukum yang mengikat seluruh warga negara.
