Pernyataan soal “Dana Tilang Hilang Entah ke Mana” Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaannya
JAKARTA — Pernyataan yang dikaitkan dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengenai pengelolaan dana tilang menjadi perhatian publik.
Dalam sebuah unggahan yang beredar di media sosial, Firman disebut menyampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa dana tilang selama ini “hilang entah ke mana”.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana mekanisme penerimaan, pencatatan, penyetoran, hingga pengawasan uang yang berasal dari pembayaran tilang.
Namun, berdasarkan penelusuran yang tersedia, klaim mengenai ucapan tersebut belum cukup didukung oleh sumber primer berupa transkrip resmi rapat atau rekaman lengkap yang dapat diverifikasi. Karena itu, pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim yang masih membutuhkan konfirmasi.
Publik Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana Tilang
Jika benar terdapat persoalan dalam pencatatan atau penyetoran dana tilang, hal tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan penerimaan negara.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang hasil pembayaran denda tilang disetorkan, lembaga mana yang mengelolanya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap dana tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi maupun pelaporannya.
Bukan Berarti Ada Dana yang Digelapkan
Istilah “hilang entah ke mana” juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa dana tilang telah dikorupsi atau dimakan oleh seseorang.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penerimaan, rekening penampungan, bukti penyetoran, laporan keuangan, serta mekanisme pengelolaan denda tilang untuk mengetahui apakah memang terdapat dana yang tidak tercatat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, barulah aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apabila memang pernah terjadi ketidakjelasan mengenai dana tilang, sudah sejauh mana mekanisme audit dan pengawasannya dilakukan?
Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya ketika membayar denda tilang, tetapi juga dapat mengetahui bagaimana uang tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh negara.
