LBH Hakam Soroti Kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi dan Legalitas Tim 12,Rizkan Ketua AWNI Sumatera Desak APH Pastikan Kepastian Hukum

0
file_0000000009208211bf6697aa1a2b898e

RIZKAN — Persoalan yang berkaitan dengan kepengurusan koperasi, pengelolaan kebun kelapa sawit, dan status kewenangan atas lahan di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyoroti keberadaan Koperasi Produsen Fajar Pagi serta aktivitas yang dikaitkan dengan Tim 12 dalam pengelolaan kebun yang diklaim sebagai bagian dari aset atau pengelolaan Koperasi Fajar Pagi.

Kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi, Ahmad Julian, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen kelembagaan koperasi, riwayat kepengurusan, serta dasar hukum pengelolaan lahan dan perkebunan.

Menurut keterangan yang disampaikan LBH Hakam, terdapat perbedaan antara Koperasi Fajar Pagi yang disebut telah menjalankan kegiatan koperasi di Desa Betung dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang kemudian kembali tercatat dalam administrasi setelah adanya perubahan kepengurusan.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan karena menyangkut legitimasi kepengurusan, kewenangan pengelolaan kebun, serta kepastian hukum bagi anggota koperasi dan pihak-pihak yang berkepentingan.

LBH Hakam Soroti Perbedaan Kepengurusan Koperasi

Ahmad Julian menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, Koperasi Produsen Fajar Pagi disebut tidak aktif sejak 2022. Namun, menurut keterangan tersebut, kegiatan Rapat Anggota Tahunan atau RAT pada 2022, 2023, dan 2024 tetap menggunakan nama Koperasi Fajar Pagi, bukan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Pihak LBH Hakam juga menyampaikan bahwa setelah kepengurusan yang dikaitkan dengan Zainul ditolak oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau instansi terkait, muncul persoalan mengenai proses pemilihan ulang dan pencatatan kepengurusan.

Menurut keterangan kuasa hukum, kemudian terdapat proses pengaktifan kembali Koperasi Produsen Fajar Pagi melalui akta notaris sehingga kepengurusan atas nama koperasi tersebut tercatat secara administratif.

Namun, LBH Hakam mempertanyakan aktivitas nyata dan dasar pengelolaan kebun yang dikaitkan dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur disebut masih aktif dan menjalankan kegiatan koperasi. Mereka juga menyatakan bahwa kepengurusan tersebut diklaim telah ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Atas perbedaan tersebut, LBH Hakam meminta agar status masing-masing badan hukum dan kepengurusan koperasi diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk akta pendirian, perubahan anggaran dasar, keputusan rapat anggota, serta pencatatan pada instansi berwenang.

Polemik Pengelolaan Kebun dan Klaim 740 Hektare

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan kebun kelapa sawit yang menurut keterangan LBH Hakam berada di Desa Betung dengan luas yang disebut sekitar 740 hektare.

Pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kuasa hukumnya menyampaikan klaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kebun yang selama ini dikaitkan dengan Koperasi Fajar Pagi berdasarkan kerja sama dan riwayat pengelolaan perkebunan.

Namun, terkait status kepemilikan maupun penguasaan lahan, seluruh klaim tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, perizinan perkebunan, kerja sama usaha, peta kawasan, serta dokumen hukum lain yang relevan.

LBH Hakam juga menyoroti persoalan pengelolaan sekitar 25 blok kebun yang menurut keterangannya merupakan bagian dari kebun yang dikelola Koperasi Fajar Pagi.

Ahmad Julian menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat agar pihak yang disebut sebagai Tim 12 tidak melakukan pengelolaan atau pemanenan terhadap kebun yang diklaim sebagai bagian dari Koperasi Fajar Pagi.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut hasil perkebunan dan hak pengelolaan yang diperselisihkan oleh para pihak.

“Tim 12 bukan bagian dari Koperasi Fajar Pagi, apalagi pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola dan memanen kebun yang diklaim sebagai milik atau dalam pengelolaan Koperasi Fajar Pagi,” demikian substansi keterangan yang disampaikan Ahmad Julian kepada pihak media.

LBH Hakam menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas kebun tersebut, dasar kewenangannya harus dapat dibuktikan secara hukum dan administratif.

Persoalan Kawasan Hutan Juga Diminta Diperjelas

Selain persoalan kepengurusan koperasi dan pengelolaan kebun, polemik juga berkaitan dengan status kawasan hutan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan LBH Hakam, terdapat perubahan atau pergeseran dalam peta kawasan hutan yang kemudian menimbulkan persoalan mengenai status lahan yang selama ini dikaitkan dengan kebun Koperasi Fajar Pagi.

Pihak kuasa hukum menyebut bahwa persoalan tersebut kemudian berkembang ketika sejumlah kelompok tani hutan atau KTH melakukan aktivitas di kawasan perkebunan yang diklaim sebagai bagian dari pengelolaan Koperasi Fajar Pagi.

Dalam konteks ini, status kawasan menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk diverifikasi secara objektif.

Apabila suatu wilayah masuk dalam kawasan hutan, maka status dan pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan kehutanan. Sebaliknya, apabila terdapat dasar legalitas pengelolaan perkebunan yang telah ada sebelumnya, maka dokumen tersebut juga perlu diperiksa dan disandingkan dengan peta kawasan terbaru.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, melainkan membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan riwayat legalitas yang berkaitan dengan lahan tersebut.

LBH Hakam Siapkan Langkah Hukum

Ahmad Julian selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diyakini oleh kliennya.

LBH Hakam menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi, tetapi seluruh pernyataan yang berkaitan dengan status koperasi, kepengurusan, dan pengelolaan kebun harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan dokumen.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Koperasi Fajar Pagi memiliki posisi hukum yang menurut mereka harus dihormati sampai terdapat keputusan atau penetapan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status dan kewenangan atas objek yang dipersoalkan.

Ketua AWNI Sumatera Raya Desak APH Pastikan Kepastian Hukum

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Rizkan mendorong APH melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan Koperasi Fajar Pagi, Koperasi Produsen Fajar Pagi, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan kebun.

Menurut Rizkan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum. Jika terdapat perbedaan klaim mengenai kepengurusan, maka legalitas masing-masing kepengurusan harus diperiksa. Jika terdapat perbedaan klaim mengenai pengelolaan lahan, maka dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya harus diverifikasi.

“APH harus hadir untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berhak hanya berdasarkan klaim sepihak,” ujar Rizkan.

Ia meminta APH tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk sejarah kepengurusan koperasi, dokumen badan hukum, hasil RAT, akta notaris, pencatatan administrasi, dokumen lahan, status kawasan, serta dasar kewenangan setiap pihak yang melakukan aktivitas di lapangan.

Rizkan menegaskan, dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk memihak salah satu kelompok, melainkan memastikan seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan hukum dan fakta.

“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau ada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah, itu juga harus dihormati. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan keadilan, bukan keberpihakan kepada salah satu kelompok,” tegasnya.

AWNI Dorong Transparansi dan Hak Jawab

Rizkan juga mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut koperasi dan pengelolaan perkebunan memiliki dampak langsung terhadap anggota koperasi dan masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperbesar konflik di lapangan.

Menurutnya, penyelesaian terbaik harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.

“Pers adalah bagian dari kontrol sosial. Tugas kita memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang mereka miliki,” ujar Rizkan.

Ia juga meminta agar setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai persoalan Koperasi Fajar Pagi tidak berhenti pada pertentangan klaim, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan kepastian hukum.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci Penyelesaian

Polemik Koperasi Fajar Pagi, Koperasi Produsen Fajar Pagi, dan Tim 12 pada akhirnya memperlihatkan pentingnya kepastian mengenai tiga hal utama: siapa yang memiliki legitimasi kepengurusan, siapa yang memiliki kewenangan mengelola kebun, dan bagaimana status hukum lahan serta kawasan yang menjadi objek persoalan.

Ketiga aspek tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Bagi anggota koperasi dan masyarakat, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kelembagaan maupun pengelolaan aset.

Karena itu, dorongan kepada APH untuk melakukan verifikasi menyeluruh menjadi relevan agar setiap klaim dapat diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan.

Penyelesaian yang transparan dan objektif diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Pada akhirnya, siapa yang memiliki hak dan kewenangan atas kepengurusan maupun pengelolaan kebun harus ditentukan berdasarkan hukum, dokumen yang sah, dan keputusan dari lembaga berwenang.

Sementara itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *