Rizkan Ketua AWNI Sumatra Desak APH Pastikan Kepastian Hukum ,LBH Hakam Soroti Kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi dan Legalitas Tim 12

0
file_000000004754820bbb337b26f43cf99e

MUARO JAMBI — Persoalan yang berkaitan dengan kepengurusan koperasi, pengelolaan perkebunan kelapa sawit, serta status dan kewenangan atas lahan di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyoroti keberadaan Koperasi Produsen Fajar Pagi serta aktivitas yang dikaitkan dengan Tim 12 dalam pengelolaan kebun yang menurut pihaknya selama ini berada dalam pengelolaan Koperasi Fajar Pagi.

Persoalan tersebut kini berkembang menjadi isu yang lebih luas karena menyentuh sejumlah aspek sekaligus, mulai dari legitimasi kepengurusan koperasi, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dasar hukum pengelolaan kebun, status lahan, hingga persoalan kawasan hutan.

Kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi, Ahmad Julian, menilai seluruh persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak dipisahkan dari sejarah kelembagaan koperasi serta dokumen yang menjadi dasar pengelolaan perkebunan.

Menurut keterangan yang disampaikan LBH Hakam, terdapat perbedaan antara Koperasi Fajar Pagi yang disebut masih aktif menjalankan kegiatan koperasi dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang kemudian kembali tercatat secara administratif melalui proses perubahan atau pengaktifan kepengurusan.

Perbedaan tersebut, menurut LBH Hakam, perlu mendapatkan penjelasan secara hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama koperasi maupun siapa yang berwenang melakukan pengelolaan terhadap kebun yang menjadi objek persoalan.

Polemik Kepengurusan dan Nama Koperasi

Salah satu persoalan yang disoroti LBH Hakam adalah status kepengurusan dan penggunaan nama koperasi dalam kegiatan kelembagaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Koperasi Produsen Fajar Pagi disebut tidak aktif sejak 2022. Namun, menurut keterangan tersebut, pelaksanaan kegiatan Rapat Anggota Tahunan atau RAT pada 2022, 2023, dan 2024 tetap menggunakan nama Koperasi Fajar Pagi, bukan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Pihak LBH Hakam menyebut kondisi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi karena RAT merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola koperasi.

Dalam pandangan kuasa hukum, legalitas kepengurusan tidak cukup hanya dilihat dari pencatatan administratif, tetapi juga harus dikaitkan dengan proses pembentukan kepengurusan, keputusan rapat anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta dokumen perubahan badan hukum apabila memang terdapat perubahan.

LBH Hakam juga menyampaikan adanya persoalan terkait kepengurusan yang dikaitkan dengan Zainul.

Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat proses yang meminta dilakukan pemilihan ulang kepengurusan. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang dengan adanya proses pengaktifan atau pencatatan kembali Koperasi Produsen Fajar Pagi melalui akta notaris.

Atas kondisi tersebut, LBH Hakam mempertanyakan apakah kepengurusan yang tercatat secara administratif tersebut memiliki kewenangan yang sama terhadap kegiatan dan aset koperasi yang selama ini diklaim berada dalam pengelolaan Koperasi Fajar Pagi.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur disebut masih aktif dan menjalankan kegiatan koperasi.

Mereka juga menyatakan bahwa kepengurusan tersebut diklaim terbentuk melalui mekanisme yang dianggap sesuai dengan AD/ART koperasi serta ketentuan internal yang berlaku.

Namun demikian, seluruh klaim mengenai legitimasi kepengurusan tersebut tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan instansi terkait.

RAT Menjadi Bagian Penting dalam Verifikasi

Persoalan mengenai RAT menjadi salah satu titik penting yang menurut LBH Hakam perlu diperiksa secara objektif.

Menurut keterangan yang disampaikan, kegiatan RAT tahun 2022, 2023, dan 2024 tetap menggunakan nama Koperasi Fajar Pagi.

Jika benar demikian, maka dokumen RAT, daftar anggota, berita acara, keputusan rapat, serta dokumen kepengurusan menjadi bagian penting untuk menelusuri kesinambungan kelembagaan koperasi.

Namun, keberadaan dokumen RAT saja tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Status badan hukum, perubahan anggaran dasar, kepengurusan yang tercatat, serta kewenangan masing-masing pihak tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

Karena itu, penyelesaian persoalan harus mengedepankan pemeriksaan dokumen dan fakta, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak dari pihak yang sedang bersengketa.

Polemik Kebun Kelapa Sawit Seluas Sekitar 740 Hektare

Selain persoalan kepengurusan, LBH Hakam juga menyoroti status pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Betung yang disebut memiliki luas sekitar 740 hektare.

Menurut keterangan pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kuasa hukumnya, kebun tersebut diklaim memiliki riwayat pengelolaan yang berkaitan dengan kerja sama perkebunan antara koperasi dan perusahaan.

LBH Hakam menyebut terdapat riwayat kerja sama pengelolaan kebun yang menjadi dasar klaim Koperasi Fajar Pagi terhadap lahan tersebut.

Namun, terkait status kepemilikan, penguasaan, dan kewenangan pengelolaan lahan, aspek tersebut harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan, perizinan perkebunan, dokumen kerja sama, peta kawasan, serta dokumen resmi lain yang relevan.

Dengan demikian, klaim mengenai luas lahan sekitar 740 hektare maupun status pengelolaannya tidak dapat berdiri hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.

Verifikasi dokumen menjadi penting untuk memastikan batas wilayah, status hukum lahan, riwayat pengelolaan, serta hubungan hukum antara koperasi dan pihak-pihak yang pernah terlibat dalam pengelolaan perkebunan tersebut.

Tim 12 Dipersoalkan, LBH Hakam Minta Dasar Kewenangan Dibuka

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah aktivitas yang dikaitkan dengan Tim 12.

Ahmad Julian menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan Tim 12 dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanenan terhadap sekitar 25 blok kebun yang menurut pihak Koperasi Fajar Pagi merupakan bagian dari kebun yang selama ini berada dalam pengelolaan koperasi.

Menurut keterangan LBH Hakam, pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kepengurusan Maspur telah menyampaikan surat agar aktivitas pengelolaan dan pemanenan terhadap kebun tersebut dihentikan.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung.

“Tim 12 bukan bagian dari Koperasi Fajar Pagi, apalagi pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola dan memanen kebun yang diklaim sebagai bagian dari pengelolaan Koperasi Fajar Pagi,” demikian substansi pernyataan Ahmad Julian.

Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum dari pihak Koperasi Fajar Pagi yang diwakili LBH Hakam.

Karena itu, untuk mendapatkan gambaran yang berimbang, pihak-pihak yang disebut sebagai Tim 12 perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dasar keberadaan mereka, status kelembagaan, serta dasar kewenangan mereka apabila memang memiliki dokumen atau izin yang mendukung aktivitas pengelolaan kebun.

Dalam konteks jurnalistik, seluruh klaim tersebut masih harus dipandang sebagai informasi dari pihak-pihak yang bersengketa sampai terdapat verifikasi atau keputusan dari lembaga berwenang.

Status Kawasan Hutan Perlu Diverifikasi Secara Objektif

Polemik semakin kompleks karena turut menyentuh persoalan kawasan hutan.

Menurut keterangan LBH Hakam, terjadi perubahan atau pergeseran dalam peta kawasan hutan yang kemudian berdampak terhadap wilayah yang selama ini dikaitkan dengan kebun Koperasi Fajar Pagi.

Perubahan status atau pemetaan kawasan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, kemudian menjadi salah satu dasar munculnya aktivitas sejumlah kelompok tani hutan atau KTH di kawasan yang diklaim sebagai kebun Koperasi Fajar Pagi.

Namun, status kawasan hutan merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan teknis dan administratif secara khusus.

Karena itu, dokumen peta kawasan, keputusan penetapan kawasan hutan, koordinat lokasi, riwayat penguasaan lahan, perizinan, serta dokumen perkebunan perlu disandingkan secara objektif.

Tidak boleh ada kesimpulan bahwa suatu pihak memiliki atau tidak memiliki hak hanya berdasarkan satu dokumen atau satu versi peta tanpa melihat keseluruhan dokumen hukum yang relevan.

Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan di lapangan.

LBH Hakam Siapkan Langkah Hukum

LBH Hakam menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diyakini oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.

Ahmad Julian menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan hukum kliennya, termasuk memberikan klarifikasi apabila terdapat pernyataan yang dinilai merugikan atau menyudutkan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi.

Menurut LBH Hakam, seluruh pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi setiap pernyataan mengenai status koperasi, kepengurusan, lahan, dan pengelolaan kebun harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa status dan kewenangan Koperasi Fajar Pagi harus dilihat berdasarkan dokumen kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizkan Al Mubarrok Desak APH Turun Tangan

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh.

Rizkan menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, APH perlu memeriksa seluruh pihak secara proporsional dan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

“APH harus hadir memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berhak hanya berdasarkan klaim sepihak,” ujar Rizkan.

Ia meminta agar proses verifikasi mencakup sejarah kepengurusan koperasi, dokumen badan hukum, hasil RAT, akta notaris, pencatatan administrasi, dokumen penguasaan dan pengelolaan lahan, status kawasan hutan, serta dasar kewenangan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lapangan.

Menurut Rizkan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan bukti.

“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau ada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah, itu juga harus dihormati. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan keadilan, bukan keberpihakan kepada salah satu kelompok,” tegasnya.

AWNI Dorong Penyelesaian Berbasis Fakta dan Hukum

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan menegaskan bahwa media dan organisasi kewartawanan memiliki tanggung jawab untuk mendorong transparansi serta memberikan ruang pemberitaan yang berimbang.

Menurutnya, polemik koperasi dan perkebunan tidak boleh berkembang menjadi konflik horizontal akibat informasi yang tidak utuh.

Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

“Pers harus menjadi jembatan informasi yang sehat. Kita tidak boleh menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum ada proses hukum dan verifikasi yang sah. Tetapi pers juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapatkan perhatian dan kepastian,” kata Rizkan.

Ia menambahkan, jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka APH harus bertindak sesuai kewenangannya. Sebaliknya, jika terdapat pihak yang memiliki dasar legalitas yang sah, maka hak tersebut juga harus dihormati dan dilindungi.

Kepastian Hukum Jadi Titik Temu

Polemik yang melibatkan Koperasi Fajar Pagi, Koperasi Produsen Fajar Pagi, serta Tim 12 pada akhirnya bermuara pada satu persoalan mendasar: kepastian hukum.

Siapa yang memiliki legitimasi kepengurusan?

Siapa yang memiliki kewenangan mengelola kebun?

Bagaimana status hukum lahan yang menjadi objek persoalan?

Dan bagaimana posisi kawasan hutan dalam peta serta dokumen resmi pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan masing-masing pihak.

Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kelembagaan koperasi, AD/ART, hasil RAT, akta notaris, pencatatan administrasi, dokumen pertanahan, perizinan perkebunan, dokumen kerja sama, peta kawasan, serta bukti lain yang relevan.

Di titik inilah APH dan instansi berwenang memiliki peran penting.

Kepastian hukum harus lahir dari proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi anggota koperasi dan masyarakat, kejelasan status kepengurusan dan pengelolaan kebun merupakan kebutuhan mendasar. Ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan kerugian, konflik, dan ketidakpercayaan terhadap institusi.

Karena itu, penyelesaian persoalan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi sebaiknya tidak berhenti pada perang pernyataan.

Seluruh pihak perlu membuka ruang dialog dan memberikan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang untuk diperiksa.

Sementara itu, APH diharapkan mampu memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum, setiap hak yang sah dilindungi, dan setiap pihak yang memiliki kepentingan mendapatkan perlakuan yang adil.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi panglima.

Bukan klaim.

Bukan tekanan.

Bukan kepentingan kelompok.

Melainkan fakta, bukti, dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Itulah satu-satunya jalan untuk memastikan persoalan Koperasi Fajar Pagi, Koperasi Produsen Fajar Pagi, Tim 12, dan pengelolaan kebun di Desa Betung dapat menemukan titik terang serta berakhir pada kepastian hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *