Prancis Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial, Berlaku 1 September 2026

0
IMG-20260728-WA0021

Parlemen Prancis secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial, menjadikan Prancis negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan aturan ketat tersebut. Rancangan undang-undang yang disetujui oleh Majelis Nasional dan Senat pada Selasa (21/7/2026) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan mereka.

Presiden Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan aturan tersebut dan berencana memberlakukan larangan pembuatan akun baru mulai 1 September 2026. Sementara itu, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 15 tahun yang sudah ada ditargetkan akan ditutup secara penuh pada Januari 2027. Dengan demikian, penerapan aturan ini akan berlangsung dalam dua tahap, yakni pembatasan akun baru terlebih dahulu, kemudian penertiban akun yang telah ada.

Undang-undang tersebut mewajibkan platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan berbagai platform lainnya, menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna serta memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun. Platform juga diwajibkan menerapkan protokol verifikasi usia terhadap profil baru yang dibuat setelah aturan berlaku.

Mulai Januari 2027, mekanisme verifikasi usia akan diperluas terhadap akun-akun yang sudah ada. Pengguna media sosial di Prancis nantinya harus membuktikan bahwa mereka telah berusia di atas 15 tahun untuk dapat terus mengakses platform yang masuk dalam cakupan regulasi tersebut.

Larangan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya maupun materi yang dapat memicu kecemasan. Pemerintah Prancis juga menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan dan perkembangan anak.

Kekhawatiran mengenai pengaruh media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak semakin meningkat di berbagai negara. Prancis menjadi salah satu negara yang mengambil langkah lebih tegas dengan menaikkan batas usia akses media sosial menjadi 15 tahun, lebih tinggi dibandingkan batas usia minimum yang umumnya diterapkan sejumlah platform.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan Prancis sebagai salah satu pelopor di Eropa dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Prancis akan menghadapi tantangan dalam memastikan mekanisme verifikasi usia dapat berjalan efektif tanpa mengganggu hak privasi pengguna maupun menciptakan celah yang mudah dieksploitasi.

Undang-undang ini disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang di parlemen, termasuk pembahasan melalui komisi campuran sebelum memperoleh persetujuan final pada 21 Juli 2026. Dengan pengesahan tersebut, Prancis mengambil langkah signifikan dalam merespons kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi generasi muda.

Implementasi aturan mulai September 2026 akan menjadi ujian penting bagi efektivitas kebijakan tersebut. Selain menguji kemampuan pemerintah dan platform dalam menerapkan verifikasi usia, kebijakan ini juga berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara lain yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa.

Di tengah semakin kuatnya peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan anak di ruang digital menjadi tantangan yang membutuhkan keseimbangan antara keamanan, privasi, kebebasan berekspresi, dan akses terhadap teknologi. Langkah Prancis menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mencari pendekatan baru untuk memastikan perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *