Komisi XI DPR Himpun Masukan Empat Lembaga untuk Sempurnakan RUU Pusat Finansial Internasional
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menghimpun masukan dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting menjelang target pengesahan RUU pada 21 Juli 2026.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kawasan ini dirancang sebagai wilayah dengan pengaturan khusus untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan, industri pendukung, serta berbagai aktivitas ekonomi berorientasi internasional.
Dalam pembahasan bersama Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan penerapan konsep universal banking, yaitu model layanan keuangan terpadu yang memungkinkan perbankan menyediakan layanan komersial, investasi, asuransi, hingga layanan keuangan lainnya dalam satu entitas dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pengawasan kawasan PFII nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pertimbangan yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Skema tersebut disiapkan karena PFII akan memiliki pengaturan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pusat keuangan internasional.
Bank Indonesia dan LPS menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan agar seluruh potensi risiko terhadap sistem keuangan telah diantisipasi sejak tahap penyusunan regulasi sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap perekonomian nasional.
Mahkamah Agung turut memberikan masukan mengenai kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis. Dalam rancangan tersebut, kawasan PFII direncanakan memiliki mekanisme business dispute settlement court yang memungkinkan penyelesaian sengketa bisnis dengan pendekatan hukum yang diakui secara internasional guna meningkatkan kepercayaan investor.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik investasi global. Menurutnya, regulasi yang jelas, konsisten, dan memberikan perlindungan hukum akan menjadi fondasi penting bagi keberhasilan PFII sebagai pusat keuangan internasional.
Pemerintah juga mengusulkan berbagai insentif, termasuk kebijakan perpajakan yang kompetitif untuk menarik investasi, mendorong relokasi special purpose vehicle (SPV) milik pelaku usaha Indonesia dari luar negeri, serta membuka peluang pendirian investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga family office di kawasan PFII.
Di sisi lain, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga memerlukan kepastian hukum, administrasi perpajakan yang sederhana, kesesuaian dengan standar perpajakan internasional, daya saing regulasi, dan keberlanjutan fiskal.
Komisi XI DPR RI menargetkan pembahasan tingkat I selesai pada 20 Juli 2026 sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengesahan pada 21 Juli 2026. Pemerintah berharap RUU PFII mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta menarik investasi internasional secara berkelanjutan.
