Rizkan Al Mubarrok: Kritik Pertanyaan Wartawan Boleh, Merendahkan Martabat Pers Bukan Tradisi Negara Hukum
SOROTAN PUBLIK – Polemik yang muncul setelah beredarnya video pernyataan pengacara Hotman Paris kepada seorang wartawan terus menuai perhatian berbagai kalangan. Ucapan “Lu punya otak nggak?” yang terdengar dalam video tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, etika komunikasi, dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menilai bahwa kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, penyampaian kritik tetap harus menjaga etika dan penghormatan terhadap martabat profesi.
“Seorang wartawan memang bisa salah bertanya. Wartawan juga bisa dikritik, bahkan dibantah. Tetapi ketika kritik berubah menjadi ucapan yang berpotensi merendahkan martabat profesi, di situlah ruang dialog berubah menjadi ruang yang memicu polemik,” ujar Rizkan dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Rizkan, kekuatan seorang tokoh publik, pejabat, maupun praktisi hukum justru terlihat dari kemampuannya menjawab pertanyaan yang sulit dengan argumentasi yang kuat, bukan dengan kalimat yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi modern, pers memiliki fungsi sebagai salah satu pilar yang menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, hubungan antara narasumber dan wartawan seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati.
“Pers tidak hadir untuk menyenangkan semua orang. Pers hadir untuk bertanya, menguji informasi, dan memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Justru dari pertanyaan-pertanyaan kritis itulah lahir ruang klarifikasi dan kebenaran,” katanya.
Kritik Boleh, Etika Tetap Harus Dijaga
Rizkan menjelaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, ataupun menyampaikan keberatan apabila merasa pertanyaan yang diajukan tidak tepat.
Namun menurutnya, negara hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang bermartabat, baik melalui hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Etika adalah mahkota seorang intelektual. Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin bijak pula pilihan katanya. Perbedaan pendapat tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap sesama manusia,” ujarnya.
Pers dan Narasumber Adalah Mitra Demokrasi
Rizkan menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak, baik insan pers maupun para narasumber.
Ia mengajak wartawan untuk terus menjaga profesionalisme, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta menyampaikan berita secara berimbang.
Di sisi lain, ia juga mengajak seluruh pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, maupun siapa pun yang menjadi narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang santun dan menghargai tugas jurnalistik.
“Demokrasi tidak dibangun oleh orang-orang yang selalu sepakat. Demokrasi dibangun oleh orang-orang yang mampu berbeda pendapat tanpa saling merendahkan,” katanya.
Menjaga Kepercayaan Publik
Rizkan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum maupun media hanya dapat tumbuh apabila kedua belah pihak sama-sama menjaga integritas dan etika.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak memperlebar jurang antara insan pers dan para narasumber, melainkan menjadi pembelajaran bersama bahwa komunikasi publik yang sehat merupakan bagian penting dari negara hukum.
“Pers yang profesional akan melahirkan informasi yang berkualitas. Narasumber yang beretika akan melahirkan kepercayaan publik. Ketika keduanya berjalan beriringan, demokrasi akan tumbuh semakin dewasa,” tutup Rizkan.
