Pemerintah Usul BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,3 Juta, Panja DPR Kaji Komposisi Pembiayaan Haji

0
IMG-20260717-WA0101

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,9 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Usulan tersebut kini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum diputuskan menjadi biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kenaikan biaya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, hingga peningkatan biaya layanan Masyair.

Dalam usulan pemerintah, pembiayaan haji menggunakan skema 40:60, yakni sekitar 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, sedangkan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan komposisi tersebut, Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah diperkirakan tetap berada di kisaran Rp43 juta sehingga tidak mengalami kenaikan signifikan.

Meski demikian, usulan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah mengkaji kembali besaran kenaikan serta penggunaan nilai manfaat yang cukup besar. Menurutnya, dana manfaat juga merupakan hak jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Kritik juga datang dari Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. Ia mengingatkan bahwa penggunaan subsidi dalam jumlah besar dari nilai manfaat berpotensi mengganggu keberlanjutan pengelolaan dana haji apabila tidak dihitung secara cermat. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan jemaah yang berangkat saat ini dan calon jemaah di masa mendatang harus tetap dijaga.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa usulan pemerintah belum menjadi keputusan final. DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, termasuk hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026, sebelum menetapkan besaran BPIH 2027.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR telah menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp4,07 triliun sebagai pembayaran awal penyediaan tenda untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan agar proses persiapan layanan bagi jemaah Indonesia dapat berjalan sesuai jadwal.

Pembahasan BPIH 2027 diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu menemukan formulasi terbaik agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji yang menjadi hak lebih dari 5,5 juta calon jemaah Indonesia yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *