Usulan Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Jadi Sorotan, Pengamat Ingatkan Ketentuan KUHP Baru
JAKARTA – Wacana pemberian hukuman mati terhadap tersangka kasus korupsi kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menyampaikan dorongan agar hukuman maksimal dijatuhkan dalam perkara korupsi yang tengah menjadi sorotan nasional.
Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan mendasar setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam KUHP Nasional yang berlaku, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan secara alternatif. Artinya, hakim memiliki ruang pertimbangan dalam menjatuhkan putusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KUHP juga mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam kondisi tertentu. Selama masa tersebut, perilaku terpidana menjadi salah satu bahan pertimbangan. Apabila terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku yang baik sesuai ketentuan hukum, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para pakar hukum menilai setiap usulan mengenai hukuman terhadap tersangka korupsi tetap harus berpedoman pada asas negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di sisi lain, berbagai kalangan tetap berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Publik juga menilai pemberantasan korupsi harus memberikan efek jera sekaligus mampu memulihkan kerugian negara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Perdebatan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi diperkirakan masih akan terus berlangsung. Namun, keputusan akhir tetap berada pada proses peradilan yang independen dengan berpedoman pada ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
