AWNI Sumatera Raya Dorong Kejari Jambi Tuntaskan Penyidikan Kasus JCC Secara Profesional dan Berintegritas

0
file_00000000f3d87208a084845b0e58fe7d

JAMBI – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan permasalahan kerja sama pembangunan Jambi City Center (JCC) antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI), dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas penegakan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Ketua AWNI Sumatera Raya yang juga Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Menurut Rizkan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang menyangkut aset daerah dan kepentingan publik.

“Kami mendorong Kejari Jambi agar menuntaskan proses penyidikan kasus JCC secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, baik apabila ditemukan unsur tindak pidana maupun apabila tidak ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Rizkan Al Mubarrok.

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, karena seluruh proses hukum harus tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kejari Jambi sebelumnya menyatakan bahwa perkara dugaan permasalahan kerja sama JCC masih berada pada tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi, menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi yang dinilai mengetahui proses kerja sama tersebut.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi yang telah dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Bagian Hukum, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD, Kabid Aset, mantan Kabag Hukum, mantan Kabid Aset, hingga Kepala Bappeda.

Namun demikian, penyidik mengakui masih menghadapi kendala dalam memeriksa Direktur PT Bliss Properti Indonesia karena yang bersangkutan disebut sedang berada di luar negeri.

“Kami akan tetap berupaya melakukan pemanggilan. Saat ini sedang dikoordinasikan langkah yang akan diambil,” kata Afriadi.

Menjadi Perhatian Publik

Kasus JCC menjadi perhatian publik karena proyek yang dibangun melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta tersebut sebelumnya juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan kerja sama dan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Penyidikan yang dilakukan Kejari Jambi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.

Rizkan Al Mubarrok menyatakan AWNI mendukung penuh setiap langkah aparat penegak hukum yang dilakukan secara independen dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *