Kejaksaan Agung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Terpidana Amron Alias Aon untuk Pemulihan Kerugian Negara

0
IMG-20260709-WA0085

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan sita eksekusi terhadap 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton komoditas timah milik terpidana Amron alias Aon.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan pada 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan didampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Eksekusi aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terdiri dari Berbagai Jenis Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang yang dieksekusi terdiri atas dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.

Komoditas tersebut meliputi berbagai jenis produk timah seperti dross, logam timah berkadar tinggi, timah kristal, debu timah, slag petakan, hingga dross casting.

Selain itu, tim jaksa juga mengeksekusi 58 bal jumbo bag yang sebelumnya diamankan di gudang PT Timah Tbk di wilayah Gantung, Kabupaten Bangka Timur.

Seluruh komoditas tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terbukti Dikuasai Terpidana

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Meski secara administratif perusahaan tercatat atas nama pihak lain, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut pada praktiknya dikendalikan oleh terpidana Amron alias Aon.

Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan yang terungkap selama persidangan, termasuk pengakuan terpidana mengenai kepemilikan perusahaan.

Karena itu, aset yang berada dalam penguasaan perusahaan dinyatakan sebagai bagian dari harta kekayaan terpidana yang dapat dieksekusi untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Bagian dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Amron alias Aon sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tata niaga komoditas timah.

Dalam perkara tersebut, terpidana juga dinyatakan melakukan pencucian uang melalui pembelian berbagai aset, termasuk alat berat, obligasi pemerintah, properti komersial, dan bentuk investasi lainnya.

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan hasil perhitungan auditor.

Hasil Lelang untuk Pemulihan Aset Negara

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh komoditas timah yang telah disita akan dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan asset recovery, mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Kejaksaan juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan hingga seluruh kewajiban terpidana terhadap negara dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *