Polisi Sita 74 Kilogram Emas Batangan dan Uang Ratusan Miliar dari Rumah di Sentul, Penyidikan Korupsi Terus Berkembang
BOGOR – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel kayu pada dinding rumah.
Di dalam brankas itu, penyidik menemukan emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan koper berisi mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang kini telah dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan salah satu dari 12 lokasi yang digeledah secara serentak oleh tim penyidik dalam pengembangan sejumlah perkara yang tengah diusut.
Penyidikan disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara di PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidik masih terus menelusuri hubungan antara aset yang disita dengan masing-masing perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan yang sama, tim gabungan juga menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar dari sebuah brankas berukuran besar yang ditemukan di Cafe de’CLAN Signature, Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti yang telah diamankan kini masih menjalani proses inventarisasi, verifikasi, serta penelusuran asal-usul aset.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan barang bukti di rumah kawasan Sentul maupun hasil penggeledahan di lokasi lainnya. Aparat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan resmi. Seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
