Polisi Geledah Cafe de’CLAN Signature di Jakarta Selatan, Brankas Berisi Dokumen dan Valuta Asing Disita
JAKARTA – Tim gabungan aparat penegak hukum menggeledah Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang berisi dokumen penting serta tumpukan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan pengamanan personel Brimob bersenjata lengkap.
Berdasarkan informasi yang beredar, brankas setinggi sekitar dua meter itu ditemukan tersembunyi di balik lemari atau etalase pada lantai dua bangunan. Selain berbagai dokumen, penyidik juga menemukan mata uang asing dalam jumlah besar yang masih menjalani proses inventarisasi dan penghitungan resmi.
Sejumlah laporan media menyebutkan nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai kisaran Rp60 miliar hingga Rp67 miliar setelah dikonversi ke rupiah. Selain itu, penyidik juga dilaporkan menyita sekitar Rp7 miliar dari sebuah money changer yang turut digeledah dalam rangkaian operasi. Hingga kini, angka tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.
Menurut keterangan kepolisian, penggeledahan dilakukan secara serentak di delapan lokasi yang berkaitan dengan proses penyidikan. Penyidikan tersebut disebut berkaitan dengan beberapa perkara besar, antara lain dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, perkara korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Nama Cafe de’CLAN Signature belakangan menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan adanya keterkaitan hukum antara aset yang digeledah dengan Febrie Adriansyah.
Pihak kepolisian juga belum mengumumkan penetapan tersangka yang secara khusus berkaitan dengan hasil penggeledahan di lokasi tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul aset, serta verifikasi kepemilikan barang bukti yang diamankan.
Sementara itu, Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan lokasi penggeledahan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam proses ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
