Rekonstruksi Penganiayaan Yuvita: Tersangka Peragakan 21 Adegan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

0
IMG-20260707-WA0020

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, pada Kamis (2/7/2026).

Rekonstruksi berlangsung di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Rumi Untari, menjelaskan rekonstruksi dipusatkan di Mapolda Jabar karena perkara tersebut melibatkan enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.

Dari enam lokasi tersebut, tiga di antaranya disebut menjadi lokasi utama dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

“Alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui seluruh adegan yang diperagakan di enam TKP,” ujar Rumi Untari.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sejumlah adegan yang diduga merupakan bentuk kekerasan fisik terhadap korban selama keduanya menjalani hubungan. Di antaranya pemukulan menggunakan helm, pemukulan dengan kaki meja berbahan besi, hingga dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban Yuvita Tri Rezeki tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peran korban diperagakan oleh seorang penyidik perempuan dari Polda Jawa Barat.

Penyidik menyebut rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Meski telah memperagakan 21 adegan, kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

“Kami masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka,” kata Rumi Untari.

Suasana rekonstruksi berlangsung emosional. Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir tampak tidak kuasa menahan tangis saat menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan kekerasan yang dialami korban disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *