Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027 dan Setujui Anggota Baru Badan Supervisi OJK

0
IMG-20260704-WA0003-1

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, membahas sejumlah agenda strategis terkait keuangan negara, pembangunan nasional, serta penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai hasil pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Pembahasan tersebut menjadi landasan awal dalam penyusunan APBN 2027 yang akan menentukan arah kebijakan fiskal nasional sekaligus mendukung target pembangunan pemerintah pada tahun mendatang.

Anggota Badan Anggaran DPR RI, Cornelis, menyampaikan bahwa DPR terus mendorong agar kebijakan fiskal mampu menjawab tantangan ekonomi nasional maupun global, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program-program pembangunan yang tepat sasaran.

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan juga menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, DPR RI memberikan pandangan fraksi-fraksi terhadap laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Rio Alexander Jeremia Dondokambey, sebelumnya mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah berasal dari uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.

Selain membahas RAPBN, rapat paripurna juga menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).

DPR RI menyetujui Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi OJK untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028, menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang sebelumnya diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan telah dilaksanakan pada 25 Juni 2026 dengan melibatkan 59 kandidat sebelum akhirnya DPR menetapkan Kusfiardi sebagai anggota BS OJK.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan bergabungnya Kusfiardi, Badan Supervisi OJK diharapkan semakin memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap OJK, sekaligus meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas lembaga jasa keuangan nasional.

Melalui pembahasan RAPBN 2027 dan penguatan kelembagaan pengawasan sektor keuangan, DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *