BNPT Tindak Lanjuti Putusan MK, Buka Layanan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu hingga 2028
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme masa lalu melalui tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuka kembali kesempatan bagi para korban maupun ahli waris untuk memperoleh pemulihan, bantuan, dan kompensasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para penyintas aksi terorisme.
Putusan MK yang dikabulkan pada 29 Agustus 2024 memperpanjang batas waktu pengajuan hak korban dari sebelumnya tiga tahun menjadi sepuluh tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan. Dengan demikian, proses pemenuhan hak korban terorisme masa lalu dapat dilakukan hingga 22 Juni 2028.
Sebagai tindak lanjut, BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban (Surtap) mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028. Surat tersebut menjadi persyaratan utama bagi korban untuk memperoleh berbagai bentuk pemulihan yang dijamin negara.
Layanan ini diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi sejak tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 hingga sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Imam Margono, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme. Pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dilakukan secara terpadu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Imam Margono, BNPT masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses identifikasi korban, antara lain belum terintegrasinya data antarinstansi, keterbatasan akses informasi, kondisi geografis yang sulit dijangkau, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengajuan kompensasi.
Berdasarkan pendataan BNPT hingga September 2024, terdapat sekitar 1.157 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dengan 492 korban di antaranya masih belum berhasil teridentifikasi.
Selain itu, BNPT juga menghadapi kendala berupa hilangnya rekam medis korban akibat masa penyimpanan dokumen rumah sakit yang telah berakhir. Untuk mengatasi persoalan tersebut, BNPT terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, LPSK, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bagi korban berkewarganegaraan asing, proses identifikasi dan pemenuhan hak juga dilakukan melalui kerja sama dengan negara asal korban.
Selain membuka kembali layanan permohonan Surtap, BNPT secara aktif melakukan sosialisasi dan identifikasi korban di berbagai daerah di Indonesia dengan melibatkan pemerintah daerah, Densus 88 Antiteror Polri, aparat kepolisian setempat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
BNPT juga memperluas jangkauan layanan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bagi korban yang berada di luar negeri.
Kasubdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menjelaskan bahwa pengajuan dibedakan menjadi dua kategori, yakni korban langsung dan korban tidak langsung atau ahli waris.
Dokumen yang dipersyaratkan meliputi formulir permohonan, identitas diri, kartu keluarga, rekam medis atau surat keterangan rumah sakit, bukti pengobatan, dokumentasi luka, bukti kejadian, hingga surat keterangan dari kepolisian atau pejabat pemerintah daerah.
Permohonan dapat diajukan secara daring melalui layanan resmi BNPT maupun melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tersebut.
Rahel menambahkan bahwa proses penilaian kebutuhan korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap penyintas memperoleh pemulihan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Penilaian tersebut mencakup kebutuhan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dukungan psikososial, hingga peningkatan kesejahteraan yang selanjutnya akan dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait agar dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Langkah tersebut juga merupakan implementasi Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.
Melalui kebijakan ini, BNPT menegaskan komitmennya sebagai leading sector dalam pemulihan korban terorisme dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, komprehensif, dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh.
Dengan batas waktu pengajuan hingga 8 Juni 2028, BNPT mengimbau seluruh korban maupun ahli waris yang belum memperoleh haknya agar segera mengajukan permohonan. Kehadiran negara dalam memenuhi hak korban terorisme tidak hanya merupakan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan bagi seluruh warga negara yang terdampak aksi terorisme.
