Tapir Dilindungi Dibantai di Mesuji, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku

0
1783055053508

Mesuji, Lampung – Seekor tapir (Tapirus indicus), satwa langka yang dilindungi undang-undang, ditemukan tewas setelah disembelih oleh sekelompok warga di kawasan perkebunan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat konservasi karena terjadi saat upaya penyelamatan oleh petugas masih dipersiapkan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, ketika seekor tapir berukuran besar terlihat berjalan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45. Kemunculan satwa tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera berjalan santai bahkan duduk di tengah jalan.

Akibat arus lalu lintas yang melambat, satwa itu kemudian digiring oleh sejumlah warga dan pengguna jalan hingga berlari masuk ke area perkebunan.

Setelah menerima laporan masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung segera berkoordinasi untuk menerjunkan tim evakuasi guna mengamankan tapir dan mengembalikannya ke habitat yang lebih aman.

Namun, menjelang waktu magrib, petugas justru menerima rekaman video yang memperlihatkan tapir tersebut telah dibunuh, disembelih, dan dipotong-potong di area lahan terbuka sebelum tim penyelamat tiba di lokasi.

Merespons kejadian itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Tekab 308 Polres Mesuji dilaporkan berhasil mengamankan empat dari enam orang yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pendalaman.

Pembunuhan tapir tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Para ahli dari Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa keluarnya tapir ke kawasan permukiman umumnya dipicu oleh berkurangnya sumber pakan alami akibat kerusakan habitat di lanskap hutan Mesuji. Kondisi tersebut memaksa satwa liar mencari makan di luar habitatnya sehingga meningkatkan potensi konflik dengan manusia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian habitat satwa liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa dilindungi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *