DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi, Potensi Zakat dan Wakaf Indonesia Dinilai Mampu Perkuat Ekonomi Umat

0
IMG-20260625-WA0067

JAKARTA – Potensi zakat dan wakaf di Indonesia dinilai sangat besar untuk menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkuat digitalisasi, transparansi, serta tata kelola kelembagaan yang profesional.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama BAZNAS dan BWI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengapresiasi kinerja BAZNAS yang dinilai telah berhasil menyalurkan dana zakat secara tepat sasaran melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, dana zakat yang dikelola BAZNAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, bantuan kebencanaan, pembangunan rumah layak huni, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

“DPR melihat kerja BAZNAS selama ini sangat baik dalam menyalurkan amanah umat. Program-program yang dijalankan telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Abidin.

Meski demikian, anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin menyoroti realisasi distribusi dana zakat yang dalam paparan rapat masih berada di kisaran 28 persen dari target yang telah ditetapkan.

Ia meminta BAZNAS segera menyusun langkah strategis agar penyaluran zakat dapat dipercepat sehingga manfaatnya lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, Azis menilai transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan pola transaksi masyarakat yang kini semakin mengandalkan layanan elektronik.

Menurutnya, kemudahan pembayaran zakat melalui mobile banking, dompet digital, hingga platform daring akan memperluas jangkauan penghimpunan dana zakat nasional.

“Di mana pun masyarakat berada, mereka harus dapat menunaikan zakat dengan mudah. Karena itu penguatan ekosistem digital menjadi salah satu kunci peningkatan penghimpunan zakat nasional,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Azis juga mengapresiasi keberhasilan BAZNAS mengelola dana zakat hingga mencapai sekitar Rp1,4 triliun meski dengan dukungan anggaran operasional yang relatif terbatas.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa digitalisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin kuat.

“Publik harus mengetahui secara jelas bagaimana dana zakat dikelola dan disalurkan. Transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya zakat, Komisi VIII DPR RI juga memberi perhatian terhadap penguatan tata kelola wakaf nasional.

Abidin Fikri mendorong revisi regulasi agar BAZNAS maupun Badan Wakaf Indonesia memiliki dasar hukum yang semakin kuat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, Azis menyoroti masih banyaknya persoalan pendataan dan sertifikasi aset wakaf di berbagai daerah yang berpotensi memicu sengketa hukum.

Ia menilai inventarisasi nasional terhadap seluruh aset wakaf perlu segera dilakukan agar aset-aset tersebut terlindungi secara hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Menanggapi berbagai masukan DPR, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyatakan pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola zakat melalui inovasi, digitalisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami akan terus meningkatkan komunikasi, kolaborasi, inovasi, dan tata kelola kelembagaan agar penghimpunan maupun pendistribusian zakat semakin efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Sodik.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat dan wakaf yang sangat besar. Apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis teknologi, instrumen keuangan syariah tersebut diyakini mampu menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ekonomi nasional, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *