Rizkan Al Mubarok Soroti Rencana Tambang Rakyat Merangin: Legalitas Harus Berpihak kepada Rakyat, Bukan Kepentingan Segelintir Orang
SOROTAN PUBLIK – Rencana Pemerintah Kabupaten Merangin menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khusus pertambangan rakyat, menata lahan yang telah mengalami kerusakan, serta mengorganisasikan aktivitas pertambangan melalui koperasi resmi, merupakan kebijakan yang menyangkut kepentingan ekonomi, hukum, sosial, dan lingkungan hidup masyarakat.
Namun, di balik gagasan penataan dan legalisasi pertambangan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh luput dari pengawasan publik: apakah kebijakan ini benar-benar akan mengembalikan manfaat kekayaan alam kepada masyarakat, atau justru berpotensi menciptakan pola penguasaan sumber daya alam yang hanya menguntungkan kelompok tertentu?
Pertanyaan inilah yang harus dijawab pemerintah secara terbuka.
Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, meminta Bupati Merangin tidak hanya berorientasi pada penataan administrasi dan legalisasi aktivitas pertambangan. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut menghasilkan keadilan ekonomi, kepastian hukum, tata kelola yang bersih, serta perlindungan lingkungan yang dapat dibuktikan.
Menurutnya, sumber daya alam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Pengelolaannya merupakan amanah konstitusi yang menuntut negara memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
LEGALISASI BUKAN JAMINAN KEADILAN
Dalam perspektif kebijakan publik, legalitas dan keadilan merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebuah aktivitas pertambangan dapat memiliki izin, tetapi belum tentu memberikan distribusi manfaat ekonomi yang adil. Sebuah koperasi dapat memiliki badan hukum, tetapi belum tentu benar-benar mewakili kepentingan masyarakat. Demikian pula, sebuah kawasan dapat masuk dalam perencanaan tata ruang, tetapi bukan berarti seluruh aktivitas pertambangan di dalamnya otomatis memperoleh hak untuk beroperasi.
Di sinilah pemerintah harus berhati-hati.
Penyusunan RTRW tidak boleh dipersepsikan sebagai jalan pintas untuk mengesahkan seluruh kegiatan pertambangan yang sebelumnya berjalan tanpa izin.
Penataan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemenuhan persyaratan, serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pejabat yang berwenang.
Kerangka hukum yang harus diperhatikan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba dan PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Dengan demikian, Bupati Merangin perlu menjelaskan secara transparan tahapan hukum yang akan ditempuh, kewenangan setiap instansi, status kawasan, dan mekanisme perizinannya.
Rizkan menekankan bahwa pemerintah jangan sampai hanya mengubah status administrasi pertambangan tanpa memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
KOPERASI JANGAN MENJADI TOPENG PENGUASAAN TAMBANG
Rencana menjadikan koperasi sebagai wadah pengelolaan pertambangan rakyat juga perlu mendapat pengawasan serius.
Secara prinsip, koperasi dibangun untuk memperkuat ekonomi bersama. Koperasi seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, mengambil keputusan, memperoleh manfaat, dan mengawasi jalannya usaha.
Namun, pemerintah harus memastikan bahwa koperasi yang dibentuk bukan sekadar nama atau formalitas administratif.
Ada sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab:
Siapa yang mendirikan dan mengendalikan koperasi? Siapa saja anggotanya? Bagaimana proses pemilihan pengurus? Siapa pemilik manfaat sebenarnya? Dari mana sumber modal dan peralatan pertambangan? Bagaimana hasil usaha dibagikan kepada anggota?
Pertanyaan tersebut penting karena terdapat perbedaan antara koperasi yang benar-benar dimiliki masyarakat dengan badan usaha yang secara formal menggunakan nama koperasi, tetapi kendali ekonominya berada di tangan pihak lain.
Pemerintah harus memastikan masyarakat lokal bukan hanya menjadi pekerja di wilayahnya sendiri, sementara kendali produksi, perdagangan, dan keuntungan utama berada pada pihak yang memiliki modal serta akses lebih besar.
Jika kebijakan ini memang ditujukan untuk pertambangan rakyat, rakyat harus menjadi subjek utama dalam pengelolaannya, bukan sekadar pelengkap administrasi.
JANGAN ADA UPETI DAN PUNGUTAN LIAR ATAS NAMA LEGALISASI
Persoalan integritas birokrasi juga harus menjadi perhatian utama.
Rizkan Al Mubarok meminta Bupati Merangin memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan pertambangan berjalan bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar dan praktik upeti oleh oknum pejabat maupun aparat.
Pernyataan tersebut merupakan tuntutan pencegahan dan pengawasan, bukan tuduhan bahwa praktik semacam itu telah terjadi di Kabupaten Merangin.
Menurut Rizkan, jangan sampai masyarakat yang ingin menjalankan usaha secara legal justru menghadapi beban biaya tidak resmi, permintaan setoran, atau praktik penyalahgunaan kewenangan.
Seluruh biaya administrasi harus berdasarkan ketentuan resmi. Mekanisme pelayanan harus dapat diperiksa. Pengawasan harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pungutan ilegal, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan.
Kebijakan pertambangan rakyat tidak boleh melahirkan ketergantungan masyarakat terhadap oknum yang menguasai akses perizinan maupun pengawasan.
Jika pemerintah menghendaki pertambangan yang legal, maka tata kelola pemerintahannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan.
LAHAN RUSAK BUKAN ALASAN UNTUK MEMBUKA KERUSAKAN BARU
Hal lain yang tidak kalah penting adalah rencana memanfaatkan lahan-lahan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas sebelumnya.
Gagasan tersebut harus diuji melalui kajian teknis, lingkungan, dan kepastian status kawasan.
Lahan yang sudah rusak tidak otomatis layak ditambang kembali. Pemerintah perlu memastikan apakah lokasi tersebut berada di kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, bagaimana kondisi daerah aliran sungainya, apakah terdapat risiko pencemaran sumber air, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Jangan sampai kerusakan lama dijadikan pembenaran untuk menciptakan kerusakan baru.
Apabila pemerintah menyatakan memiliki komitmen memulihkan ekosistem hutan dan lingkungan, komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi kewajiban yang terukur.
Berapa luas lahan yang akan direklamasi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pembiayaannya? Kapan pemulihan dilakukan? Siapa yang memeriksa hasilnya?
Tanpa target dan pengawasan yang jelas, janji pemulihan lingkungan berisiko hanya menjadi kalimat pelengkap dalam dokumen kebijakan.
Rizkan mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih, lingkungan sehat, hutan yang terjaga, dan ruang hidup yang aman.
Kekayaan alam yang habis dieksploitasi tanpa pemulihan hanya akan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya.
BUPATI MERANGIN HARUS MEMBUKA PETA JALAN KEBIJAKAN
Dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah kebijakan dirancang, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana dampaknya diawasi.
Karena itu, Bupati Merangin perlu membuka peta jalan penataan pertambangan rakyat kepada publik.
Setidaknya ada sembilan hal yang perlu dijelaskan:
- Peta dan luas kawasan yang direncanakan untuk pertambangan rakyat.
- Status hukum lahan dan kesesuaian dengan tata ruang serta ketentuan kawasan.
- Tahapan penetapan WPR dan penerbitan IPR.
- Mekanisme pembentukan koperasi dan persyaratan keanggotaannya.
- Identitas pengurus serta transparansi pengendalian koperasi.
- Sistem pengawasan produksi, distribusi, dan penjualan hasil tambang.
- Kewajiban pembayaran penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan.
- Rencana reklamasi, pemulihan lingkungan, dan penanggung jawabnya.
- Mekanisme pengaduan serta penindakan terhadap dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Keterbukaan tersebut bukan untuk menghambat pemerintah. Justru itulah cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang menyangkut kekayaan alam daerah.
RIZKAN AL MUBAROK: GUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok menegaskan bahwa apabila kebijakan penataan dan legalisasi pertambangan rakyat benar-benar dilaksanakan, Bupati Merangin harus memastikan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak dan risiko pertambangan, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Rizkan juga meminta agar tidak ada praktik upeti, pungutan liar, ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat dan aparat.
Baginya, pertambangan rakyat harus memberikan kesempatan ekonomi yang adil, memiliki kepastian hukum, serta dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa masyarakat setempat benar-benar memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
KEKAYAAN ALAM BUKAN MILIK KELOMPOK TERTENTU
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pertambangan rakyat Merangin tidak cukup diukur dari selesainya dokumen RTRW, terbentuknya koperasi, atau bertambahnya jumlah izin.
Keberhasilan harus diukur dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, keterbukaan pengelolaan, kepastian hukum, bersihnya proses birokrasi, keselamatan pekerja, dan terjaganya lingkungan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, penguasaan negara atas sumber daya alam bukanlah hak untuk mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. Penguasaan tersebut mengandung tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa rencana penataan pertambangan rakyat di Merangin benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administrasi atas aktivitas ekonomi yang sudah berlangsung.
Rizkan Al Mubarok menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial yang harus terus dilakukan pers.
Sebab, pers tidak hanya berkewajiban memberitakan apa yang direncanakan pemerintah, tetapi juga mengawasi bagaimana kebijakan dilaksanakan dan siapa yang benar-benar memperoleh manfaatnya.
Rakyat tidak cukup diberi janji legalisasi. Rakyat berhak atas keadilan ekonomi, kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, dan lingkungan hidup yang terjaga.
Kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir orang.
SOROTAN PUBLIK – Mengawal kebijakan, mengawasi kekuasaan, dan memastikan kepentingan rakyat tidak tersisih.
