RTRW Pertambangan Rakyat Merangin: Jangan Cuma Legalkan Tambang, Pastikan Hasilnya untuk Kemakmuran Rakyat!
SOROTAN PUBLIK – Rencana Bupati Merangin menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khusus untuk pertambangan rakyat patut ditempatkan sebagai agenda kebijakan publik yang harus diawasi secara serius. Penataan kawasan tambang, pemanfaatan lahan yang telah rusak, pembentukan koperasi resmi, serta komitmen pemulihan lingkungan merupakan langkah yang memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan ekosistem di Kabupaten Merangin.
Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah pertambangan rakyat nantinya dapat dilegalkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang benar-benar akan menikmati keuntungan dari legalisasi tersebut, siapa yang mengendalikan kegiatan pertambangan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika lingkungan kembali mengalami kerusakan?
Inilah titik yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan seluruh masyarakat.
Legalitas Tidak Boleh Berhenti pada Perubahan Status
Penataan pertambangan rakyat tidak cukup hanya dengan membuat kawasan tambang masuk dalam perencanaan tata ruang atau membentuk koperasi. Ada sejumlah tahapan hukum dan teknis yang harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kerangka regulasi pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan instrumen yang berbeda. Ketentuan PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Koperasi yang mengajukan izin juga harus memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan keanggotaan masyarakat setempat dan kesanggupan mematuhi aturan perlindungan lingkungan serta keselamatan pertambangan. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, sehingga pelaksanaannya harus merujuk pada ketentuan terbaru.
Artinya, penyusunan RTRW tidak boleh dipersepsikan sebagai jalan pintas yang otomatis melegalkan seluruh aktivitas tambang yang selama ini berlangsung. Penetapan WPR, penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, dan pengawasan harus berjalan sesuai kewenangan serta prosedur hukum.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kawasan mana yang akan ditata, berapa luasnya, bagaimana status lahannya, apa jenis mineral yang akan ditambang, serta apakah lokasi tersebut memenuhi persyaratan untuk kegiatan pertambangan rakyat.
Koperasi Jangan Hanya Menjadi Pintu Masuk Pemodal
Pembentukan koperasi resmi juga harus diawasi sejak awal. Koperasi semestinya menjadi instrumen ekonomi bersama yang memperkuat posisi masyarakat lokal, bukan sekadar badan hukum yang namanya digunakan untuk memfasilitasi kepentingan segelintir pemodal atau pihak yang memiliki akses kepada kekuasaan.
Pemerintah harus memastikan bahwa anggota koperasi benar-benar masyarakat setempat, proses pembentukan pengurus dilakukan secara demokratis, laporan keuangan dapat diperiksa anggota, dan pembagian hasil usaha dilakukan secara adil.
Jangan sampai masyarakat hanya memperoleh pekerjaan berisiko dan bagian ekonomi yang kecil, sementara keuntungan terbesar justru terkonsentrasi pada pemilik modal, pengendali alat berat, jaringan perdagangan, atau pihak-pihak yang berada di luar komunitas penambang.
Jika tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka indikator keberhasilannya harus dapat diukur: peningkatan pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan kerja yang layak, perlindungan keselamatan pekerja, kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai aturan, serta manfaat ekonomi yang nyata bagi desa-desa terdampak.
Jangan Ada Ruang bagi Praktik Upeti dan Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, transparansi bukan pelengkap administrasi. Transparansi adalah benteng untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pungutan liar, setoran tidak resmi, praktik upeti, maupun permintaan uang oleh oknum pejabat atau aparat dengan alasan mengurus izin, mengamankan aktivitas tambang, melancarkan distribusi, atau memberikan perlindungan.
Pernyataan ini bukan tuduhan bahwa praktik tersebut telah terjadi di Merangin. Ini merupakan peringatan dan tuntutan pencegahan agar kebijakan yang dibangun atas nama kesejahteraan rakyat tidak berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.
Seluruh biaya resmi, mekanisme perizinan, kewajiban koperasi, pengawasan, serta aliran penerimaan harus diumumkan secara terbuka. Jika ditemukan dugaan pungutan ilegal atau penyalahgunaan kewenangan, harus tersedia mekanisme pengaduan yang aman dan ditindaklanjuti secara objektif.
Lahan Rusak Bukan Berarti Bebas Ditambang Kembali
Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah komitmen pemulihan lingkungan. Pernyataan bahwa pertambangan akan diarahkan ke lahan yang sudah terlanjur rusak harus dibuktikan melalui kajian teknis dan peta kondisi lingkungan.
Lahan yang pernah rusak tidak otomatis layak untuk ditambang kembali. Pemerintah harus memastikan status kawasan, kondisi daerah aliran sungai, potensi pencemaran, kestabilan tanah, keberadaan sumber air masyarakat, serta risiko terhadap kawasan hutan dan keanekaragaman hayati.
Kegiatan pertambangan harus disertai rencana pengelolaan lingkungan, pengendalian limbah, reklamasi, dan pemulihan pascatambang. Jangan sampai kerusakan yang diwariskan oleh aktivitas sebelumnya justru dijadikan alasan untuk membuka kerusakan baru.
Pemulihan ekosistem harus memiliki target, jadwal, indikator keberhasilan, dan pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan, bukan hanya diminta menerima dampak kegiatan pertambangan.
Rizkan Al Mubarok: Jika Berjalan, Gunakan Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat
Menanggapi rencana tersebut, Rizkan Al Mubarok meminta Bupati Merangin memastikan bahwa apabila kebijakan penataan dan legalisasi pertambangan rakyat benar-benar dilaksanakan, seluruh prosesnya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Menurut Rizkan, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada tertib administrasi atau peningkatan aktivitas ekonomi pertambangan. Yang harus menjadi ukuran utama adalah apakah masyarakat lokal benar-benar memperoleh manfaat, apakah pengelolaannya bersih, dan apakah lingkungan tetap terlindungi.
“Jika kebijakan ini benar-benar berjalan, saya meminta kepada Bupati Merangin agar pengelolaan pertambangan rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat justru dinikmati oleh segelintir orang,” tegas Rizkan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada ruang bagi praktik upeti, pungutan liar, ataupun setoran tidak resmi kepada oknum pejabat dan aparat.
“Jangan ada upeti kepada oknum pejabat maupun aparat. Jangan sampai masyarakat yang bekerja di lapangan menanggung risiko, sementara keuntungan justru mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Semua harus berjalan berdasarkan aturan, transparan, dan dapat diawasi publik,” lanjutnya.
Rizkan menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorbankan lingkungan. Pemerintah harus memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak sungai, hutan, sumber air, lahan produktif, maupun ruang hidup masyarakat.
Publik Berhak Mengawasi, Pemerintah Wajib Membuktikan
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pertambangan rakyat Merangin tidak boleh diukur dari selesainya dokumen perencanaan, terbentuknya koperasi, atau bertambahnya jumlah izin.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah kesejahteraan masyarakat yang dapat dibuktikan, pengelolaan yang bebas dari pungutan ilegal, kepastian hukum, keselamatan penambang, serta lingkungan yang tetap terjaga dan dipulihkan.
Bupati Merangin perlu membuka informasi mengenai peta kawasan, proses penetapan WPR, mekanisme perizinan, daftar koperasi penerima izin, pola pengawasan, kewajiban reklamasi, dan laporan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebab, sumber daya alam bukan milik pejabat, bukan milik pemodal, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Pengelolaannya harus tunduk pada konstitusi dan hukum, dengan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, rencana penataan pertambangan rakyat di Merangin harus diuji melalui satu pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar akan mengembalikan manfaat kekayaan alam kepada rakyat, atau hanya menata ulang aktivitas pertambangan tanpa menyelesaikan persoalan ketimpangan, pengawasan, dan kerusakan lingkungan?
Publik tidak cukup diberi janji. Publik berhak memperoleh data, transparansi, dan bukti pelaksanaan.
SOROTAN PUBLIK – Mengawal kebijakan, mengawasi kekuasaan, dan memastikan kekayaan alam berpihak kepada rakyat.
