Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo, Pertanyakan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan langsung dokumen ijazah pendidikannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga sarjana (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa menjadi perhatian publik. Pasalnya, polemik mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi meminta izin untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Setelah mendapatkan izin, Jokowi kemudian memperlihatkan dokumen ijazah tersebut satu per satu. Roy Suryo bersama tim penasihat hukumnya turut menyaksikan langsung dokumen yang diperlihatkan di ruang persidangan.
Momen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi karena dokumen pendidikan Jokowi selama ini menjadi objek perdebatan dan tudingan di ruang publik.
Jokowi Pertanyakan Dasar Kesimpulan Roy Suryo
Dalam keterangannya, Jokowi juga mempertanyakan dasar Roy Suryo menyimpulkan ijazahnya palsu, sementara menurut Jokowi, Roy belum pernah melihat langsung dokumen ijazah asli tersebut.
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi.
Jokowi turut menanggapi sejumlah pernyataan Roy Suryo mengenai dokumen akademiknya, termasuk penggunaan istilah tesis dan lembar pengesahan. Ia menegaskan bahwa karya ilmiah yang disusunnya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM merupakan skripsi.
Jokowi Jelaskan Polemik Times New Roman pada Sampul Skripsi
Tidak hanya mengenai ijazah, Jokowi juga memberikan penjelasan terkait tudingan penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsinya yang dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi pada 1985.
Jokowi menerangkan bahwa dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan memperoleh nilai A. Setelah menyelesaikan revisi, skripsinya kemudian dicetak melalui Percetakan Perdana.
Ia menjelaskan bahwa pencetakan sampul dan lembar pengesahan dilakukan melalui percetakan tersebut. Menurut Jokowi, penggunaan format huruf pada sampul bukan hanya terdapat dalam skripsinya, melainkan juga digunakan pada ribuan skripsi lainnya yang dicetak di tempat yang sama.
“Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” ungkapnya.
Adapun skripsi Jokowi berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.
Roy Suryo Menghadapi Proses Persidangan
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum menggunakan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi elektronik.
Pada dakwaan primer, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair turut mencantumkan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perlu ditegaskan bahwa dakwaan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam proses peradilan dan bukan merupakan putusan bersalah.
Persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi ini kembali menyedot perhatian masyarakat. Berbagai keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diajukan para pihak selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: ANTARA, Detikcom, dan keterangan dalam persidangan.
