Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo, Pengunjung Sidang Bertepuk Tangan

0
1793858771709-1

JAKARTA – Setelah bertahun-tahun menjadi polemik dan memicu perdebatan publik, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikannya di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, dan pengunjung sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Setelah mendapatkan izin dari majelis hakim, Jokowi kemudian memperlihatkan ijazah pendidikannya satu per satu.

Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aksi tersebut disambut tepuk tangan sejumlah pengunjung yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Sementara itu, Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa turut menyaksikan momen ketika Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.

Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan kesiapannya membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi objek polemik. Saat tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, ia juga mengonfirmasi kepada awak media bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah dibawa.

Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah di Surakarta hingga melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam keterangannya, Jokowi juga menjelaskan skripsi yang disusunnya selama menempuh pendidikan di UGM.

Skripsi tersebut berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.

Penunjukan ijazah di ruang persidangan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Meski demikian, penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta pokok perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan persidangan ini kembali menarik perhatian masyarakat terhadap polemik ijazah Jokowi yang selama bertahun-tahun menjadi perbincangan di ruang publik.

Sumber: ANTARA, Detikcom, dan Media Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *