Tangani Karhutla hingga ke Pemodal, Indonesia-Singapura Siapkan Joint Task Force untuk Telusuri Praktik Bisnis Ilegal

0
1793789008400

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga membiayai maupun memperoleh keuntungan dari praktik bisnis tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan pendanaan dan keuntungan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koordinasi antarkementerian serta kerja sama dengan negara mitra dalam menangani karhutla, termasuk dampaknya yang dapat melintasi batas negara.

Pada Selasa (3/11/2026), Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Salah satu fokus pembahasan adalah memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana, pihak yang membiayai, serta pihak yang diduga mengambil keuntungan dari praktik bisnis yang berkontribusi terhadap karhutla.

Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Indonesia-Singapura Siapkan Joint Task Force

Salah satu langkah strategis yang dibahas dalam rapat tersebut adalah persiapan pembentukan Joint Task Force on Strengthening Business Responsibilities between Indonesia and Singapore (JTF).

Kesepakatan pembentukan gugus tugas bersama itu sebelumnya dicapai dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan pada 27 Oktober 2026.

JTF dirancang sebagai wadah untuk memperkuat pertukaran informasi, membangun kepercayaan antarkedua negara, serta mendorong penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam penelusuran informasi keuangan dan pengumpulan bukti lintas negara apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Melalui mekanisme ini, batas negara diharapkan tidak menjadi penghalang bagi upaya penelusuran pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik bisnis yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan Karhutla Harus Berkelanjutan

Dalam keterangannya, Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan prioritas pemerintah. Menurutnya, upaya memutus mata rantai praktik bisnis tidak bertanggung jawab membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait serta kerja sama yang baik dengan negara mitra.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas persiapan pembentukan JTF, termasuk mekanisme kerja dan ruang lingkup tugas yang disesuaikan dengan kewenangan masing-masing kementerian.

Pemerintah berharap kerja sama Indonesia-Singapura dapat memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap praktik usaha yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan, termasuk pendanaan dan keuntungan ekonomi dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menangani karhutla secara tegas, terpadu, dan berkelanjutan demi melindungi lingkungan serta mencegah dampak kebakaran lintas batas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *