Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Periksa Personel

0
1793631964142-1

JAKARTA – Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (Ponpes HQ) menjadi perhatian publik.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 November 2026. Langkah ini menyusul kontroversi penggeledahan pesantren yang memunculkan dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan pengasuh pondok pesantren.

Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel lainnya juga menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ketiga personel tersebut adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidana Umum, serta Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polemik bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026. Tindakan kepolisian tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan warung di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Namun, pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai sorotan setelah muncul keluhan mengenai dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah.

Peristiwa tersebut memunculkan desakan agar kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan tindakan personel di lapangan.

Pencopotan Kapolres Sukoharjo menjadi salah satu perkembangan dalam polemik tersebut. Namun, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik yang dilakukan personel kepolisian.

Transparansi menjadi hal penting agar seluruh persoalan dapat diungkap secara objektif dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan santri di lingkungan pendidikan keagamaan, juga harus menjadi perhatian utama.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan secara terbuka sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *