Deddy Sitorus Desak Gibran Minta Maaf dan Mundur dari Wapres Usai Putusan MA soal Surat Penyetaraan SMA

0
1793622802179-1

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran.

Deddy menilai putusan MA tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dokumen pendidikan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat negara.

Menurutnya, Gibran perlu memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan persoalan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” kata Deddy Sitorus.

Tak berhenti pada desakan permintaan maaf, politikus PDI Perjuangan itu juga menyarankan Gibran secara sukarela melepaskan jabatan wakil presiden. Deddy berpendapat, pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi bentuk tanggung jawab di tengah polemik yang berkembang.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujarnya.

Deddy juga meminta DPR tidak bersikap pasif apabila Gibran tidak mengambil langkah pengunduran diri. Ia mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme dan prosedur konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Deddy mengusulkan penelusuran lebih lanjut terhadap proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Ia turut menyoroti proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Deddy, dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen maupun proses perumusan aturan pemilu perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan persoalan serupa pada masa mendatang.

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” kata Deddy.

Putusan MA dan Mekanisme Konstitusional

Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026, mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang menjadi objek sengketa.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat. Surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Meski demikian, putusan mengenai keabsahan surat keterangan tersebut perlu dibedakan dari proses pemberhentian wakil presiden. UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.

Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan konstitusi. Dengan demikian, putusan MA atas dokumen administrasi pendidikan tidak dengan sendirinya membuat jabatan wakil presiden otomatis berakhir.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait tindak lanjut putusan MA, penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta kemungkinan langkah konstitusional yang akan ditempuh.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum putusan tersebut, sekaligus respons pemerintah dan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *