DEMAK MUSNAHKAN 6,59 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL SENILAI RP9,9 MILIAR, POTENSI KERUGIAN NEGARA CAPAI RP6,4 MILIAR

0
1793528464712-1

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan 6.591.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan 261,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode 2025–2026.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dengan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Budi Prasetyo.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai Semarang, total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

Kepala Bea Cukai Semarang Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari sembilan kali penindakan. Delapan penindakan dilakukan sepanjang 2026, sedangkan satu penindakan lainnya berlangsung pada 2025.

Rokok Ilegal Dimusnahkan di Cirebon

Pemusnahan dilakukan melalui mekanisme berbeda. Sebagian besar barang bukti rokok ilegal diberangkatkan menggunakan truk menuju fasilitas pemusnahan di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan melalui proses pencacahan dan pembakaran menggunakan insinerator bersuhu tinggi, yakni di atas 1.500 derajat Celsius. Proses ini bertujuan memastikan barang bukti tidak dapat kembali dimanfaatkan atau diperdagangkan.

Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Demak dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Bukan Sekadar Memusnahkan Barang Bukti

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi penerimaan negara, menegakkan ketentuan cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan berpotensi menggerus penerimaan negara. Praktik tersebut juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen dan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.

Namun, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan dengan menyita dan memusnahkan barang bukti. Penindakan perlu dilanjutkan dengan penelusuran sumber produksi, pemasok, distributor, jalur pengangkutan, hingga pihak-pihak yang mengendalikan jaringan peredarannya.

Tantangan tersebut terlihat dari data Bea Cukai Semarang yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Demak. Hingga akhir September 2026, tercatat 196 kali penindakan dengan barang bukti mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak boleh berhenti pada kegiatan pemusnahan.

Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Ilegal

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Konsumen juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan harga rokok yang jauh lebih murah tanpa memperhatikan legalitas produk.

Masyarakat dapat membantu pemberantasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal kepada aparat atau instansi Bea Cukai setempat.

Pada akhirnya, efektivitas pemberantasan rokok ilegal tidak hanya ditentukan oleh berapa juta batang yang berhasil dimusnahkan, tetapi juga oleh sejauh mana aparat mampu mencegah barang serupa kembali diproduksi dan masuk ke pasar.

Pertanyaan pentingnya: apakah pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sudah cukup efektif, atau pemerintah perlu lebih agresif membongkar jaringan produksi dan distribusi yang menjadi sumber peredarannya?

Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *