DPR Desak LPSK Turun Tangan Pulihkan Psikologis Santriwati Sukoharjo, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggerebekan Jadi Sorotan

0
1793528291825-1

NASIONAL — Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus menuai perhatian publik. Kali ini, desakan agar negara memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada para santriwati datang dari DPR RI.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan asesmen serta memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan aparat kepolisian pada dini hari.

Permintaan tersebut disampaikan Mafirion menyusul munculnya berbagai keterangan mengenai kondisi para santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur, yang disebut mengalami kepanikan dan ketakutan saat operasi berlangsung.

Melalui keterangan yang dipublikasikan Parlementaria pada 31 Oktober 2026, Mafirion menegaskan bahwa pemulihan psikologis para santriwati harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

PENGGEREBEKAN DINI HARI MEMICU KONTROVERSI

Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.

Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, aparat datang ketika para santriwati sedang tidur. Pengurus pesantren mengaku sejumlah santriwati terbangun dalam keadaan panik dan belum sempat mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya.

Pihak pesantren juga menyampaikan dugaan adanya tindakan verbal dan fisik selama penggeledahan, termasuk perlakuan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa secara objektif. Dugaan tindakan berlebihan maupun pelanggaran prosedur harus diuji melalui pemeriksaan independen, bukan hanya berdasarkan satu versi peristiwa.

SANTRIWATI DAN USTAZAH DIPULANGKAN

Setelah menjalani pemeriksaan, para santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang dikutip dalam pemberitaan, pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Namun, pemulangan mereka tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Masih terdapat pertanyaan publik mengenai prosedur penggeledahan, perlakuan terhadap anak-anak, serta penanganan barang-barang yang disebut turut diamankan aparat.

DPR menilai kondisi psikologis para santriwati perlu mendapat perhatian agar pengalaman tersebut tidak berkembang menjadi tekanan berkepanjangan.

DPR MINTA LPSK SEGERA MELAKUKAN ASESMEN

Mafirion meminta LPSK tidak menunggu sampai dampak psikologis semakin berat.

Asesmen diperlukan untuk mengetahui kondisi masing-masing santriwati dan menentukan bentuk pendampingan yang tepat, khususnya bagi anak-anak yang diduga mengalami ketakutan setelah peristiwa tersebut.

Pendampingan psikologis juga penting untuk membantu mereka kembali menjalani aktivitas pendidikan dan kehidupan sehari-hari secara normal.

Langkah pemulihan harus dilakukan dengan memperhatikan usia, kondisi psikologis, privasi, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Perlu ditegaskan, permintaan DPR tersebut merupakan desakan agar LPSK mengambil langkah perlindungan dan pendampingan. Belum dapat disimpulkan bahwa LPSK telah melakukan asesmen atau memberikan layanan kepada seluruh santriwati.

KOMNAS HAM IKUT MENYOROTI PROSEDUR PENGGELEDAHAN

Sorotan terhadap peristiwa ini juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam perkembangan yang diberitakan pada 1 November 2026, Komnas HAM menyesalkan dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan pesantren.

Komnas HAM turut meminta agar dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati diperiksa oleh pihak berwenang, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal Polri dan Kompolnas.

Komnas HAM juga menekankan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau mengabaikan hak asasi manusia.

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan: pengungkapan perkara pidana yang menjadi dasar operasi kepolisian dan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI HAK ANAK WAJIB DILINDUNGI

Peristiwa di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat menjalankan operasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

Terlebih ketika operasi melibatkan lingkungan pendidikan dan penghuni yang sebagian besar masih berusia anak-anak.

Setiap tindakan penggeledahan harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara proporsional, serta memperhatikan situasi dan kondisi orang-orang yang berada di lokasi.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila tindakan aparat telah sesuai prosedur, hasil pemeriksaan yang objektif juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana peristiwa ini ditangani, sementara para santriwati berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan tanpa tekanan maupun stigma.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut desakan DPR kepada LPSK dan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur penggerebekan tersebut.

Sebab, hukum tidak boleh hanya berbicara tentang penindakan. Hukum juga harus memastikan bahwa hak, martabat, dan keselamatan manusia tetap terlindungi.

Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *