Polemik Putusan MA soal Suket Gibran Memanas: PDIP-PKS Buka Jalan Hak Angket, PKB Bangun Komunikasi, Golkar Pelajari Putusan, Gerindra Tetap Kawal Prabowo-Gibran
Sorotan Publik — Peta politik nasional kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut memunculkan babak baru polemik dokumen pendidikan Gibran sekaligus membuka perdebatan mengenai kemungkinan langkah politik DPR.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Dalam amar putusan, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Perkara ini diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memeriksa persoalan terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri setara SMA yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Meski demikian, putusan MA dan pertimbangan MK memiliki ruang lingkup hukum masing-masing. Putusan MA dalam perkara ini berkenaan dengan keabsahan tindakan administrasi penerbitan surat penyetaraan, bukan putusan yang secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
PDIP DAN PKS BICARAKAN HAK ANGKET DPR
Respons politik mulai terlihat di parlemen. PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi dua partai yang secara terbuka membicarakan kemungkinan penggunaan instrumen konstitusional DPR.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian partainya. Ia menyebut tidak ada kebohongan yang abadi dalam politik dan menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Hasto juga mengakui PDIP membutuhkan komunikasi dengan partai lain karena kekuatan fraksinya di DPR tidak cukup untuk bergerak sendiri. Ia menyebut pembicaraan dengan sejumlah partai telah dilakukan guna membangun konsolidasi politik.
Dari PKS, anggota DPR Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Fraksi PKS telah diminta menindaklanjuti pembicaraan antara Sekretaris Jenderal PKS dan Sekretaris Jenderal PDIP.
Mardani menyebut bentuk tindak lanjut, termasuk kemungkinan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP), akan semakin jelas setelah masa reses DPR berakhir.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan instrumen pengawasan parlemen sedang berlangsung. Namun, hingga perkembangan yang diberitakan, belum ada keputusan bahwa DPR secara resmi telah memulai proses pemakzulan.
PKB MULAI BANGUN KOMUNIKASI POLITIK
Perkembangan berikutnya datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 melengkapi pertimbangan MK sebelumnya dan dapat menjadi dasar substansial bagi DPR dalam menentukan langkah politik.
Menurut Khozin, putusan MK berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administrasi pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
PKB, kata Khozin, akan menjadikan kedua putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap politik selanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen terus dibangun. Aspirasi masyarakat sipil yang meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme DPR juga akan dikaji.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa PKB membuka ruang pembahasan politik. Namun, belum tepat menyebut PKB telah resmi bergabung dalam langkah pemakzulan Gibran.
GOLKAR TERKEJUT, MEMILIH MENUNGGU DAN MENGKAJI
Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Ia menilai perkembangan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan kemungkinan implikasi politik yang perlu dicermati.
Namun, Golkar belum menyampaikan keputusan untuk bergabung dengan kelompok partai yang membicarakan langkah politik terhadap Gibran.
Doli menegaskan partainya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami sebelum menentukan sikap.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan lembaga peradilan karena Indonesia merupakan negara hukum.
Sikap Golkar ini menunjukkan kehati-hatian dalam menghadapi persoalan yang tidak hanya menyangkut administrasi pendidikan, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional.
GERINDRA TEGASKAN TETAP MENGAWAL PRABOWO-GIBRAN
Di tengah berkembangnya pembicaraan politik di parlemen, Partai Gerindra menegaskan tidak akan menarik dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyatakan partainya menghormati independensi kekuasaan kehakiman, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum tersebut tidak mengubah komitmen politik Gerindra terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
“Bagi kami Partai Gerindra, kami telah mencalonkan, telah memperjuangkan, dan akan terus mengawal Prabowo-Gibran.”
Kamrussamad juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional agar pemerintahan dapat menjalankan agenda pembangunan.
Ia menyatakan bahwa keputusan strategis mengenai langkah politik lanjutan berada di tangan pimpinan partai.
PEMAKZULAN TIDAK BISA DILAKUKAN HANYA BERDASARKAN DINAMIKA POLITIK
Di tengah meningkatnya pembicaraan mengenai kemungkinan pemakzulan, terdapat satu hal mendasar yang harus dipahami publik: pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional yang ketat.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapatnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses selanjutnya dapat diteruskan kepada MPR.
Artinya, wacana hak angket, komunikasi antarfaksi, maupun desakan masyarakat sipil tidak otomatis menjadikan proses pemakzulan berjalan atau membuat seseorang kehilangan jabatannya.
Semua tahapan harus mengikuti ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM DAN KEDewasaan DEMOKRASI
Perkembangan perkara surat penyetaraan pendidikan Gibran kini telah memasuki wilayah yang lebih luas daripada persoalan administrasi pendidikan.
Putusan MA menjadi dasar bagi perdebatan mengenai tanggung jawab instansi penerbit dokumen, tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan, serta konsekuensi politik yang mungkin dibahas oleh DPR.
Di sisi lain, sikap partai-partai politik memperlihatkan bahwa persoalan ini belum menghasilkan satu kesepakatan politik bersama.
PDIP dan PKS membicarakan instrumen parlemen. PKB membangun komunikasi dan mengkaji langkah selanjutnya. Golkar memilih mempelajari putusan secara hati-hati. Sementara Gerindra menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bagi masyarakat, hal paling penting adalah memastikan setiap perkembangan ditangani secara transparan, berdasarkan hukum, dan tidak mengorbankan prinsip demokrasi.
Putusan pengadilan wajib dihormati. Pemerintah wajib menindaklanjuti kewajiban hukum sesuai amar putusan. DPR memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang pertarungan kepentingan partai politik, melainkan juga tentang kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia.
Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.
