Tuntut Rp27,79 Miliar! Tiga Mitra Dapur MBG Pandeglang Somasi Kepala BGN dan Presiden Prabowo, Kebijakan Insentif Disorot
Sorotan Publik — PANDEGLANG. Kebijakan baru mengenai insentif pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu sengketa antara mitra pelaksana dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tiga mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten, melalui Boyamin Saiman Law Firm, melayangkan somasi kepada Kepala BGN dan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menuntut pencabutan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 serta kompensasi sebesar Rp27,79 miliar atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat perubahan kebijakan tersebut.
Somasi itu menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum bagi mitra pelaksana, keberlanjutan investasi, serta tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Tiga Mitra Tuntut Kompensasi Rp27,79 Miliar
Berdasarkan pemberitaan Warta Ekonomi, somasi tertanggal 28 Oktober 2026 tersebut diajukan atas nama tiga klien, yakni Muhamad Harikal Ramadhan, Ramelan, dan Muhammad Zaky.
Pengacara Boyamin Saiman bersama Ardian Pratomo menyampaikan bahwa ketiga klien mereka merupakan mitra pengelola dapur MBG yang telah memperoleh surat keputusan penunjukan investor dari BGN.
Menurut pihak mitra, mereka telah mengeluarkan investasi untuk membangun fasilitas dapur, menyediakan peralatan sesuai standar, serta merekrut tenaga kerja yang diperlukan untuk menjalankan layanan pemenuhan gizi.
Mereka menilai perubahan kebijakan setelah investasi dilakukan telah menimbulkan persoalan finansial dan ketidakpastian terhadap kelangsungan usaha.
Atas dasar itu, pihak mitra menuntut kompensasi dengan rincian:
- Kerugian material sebesar Rp17,79 miliar.
- Kerugian imaterial sebesar Rp10 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan yang diajukan mencapai Rp27,79 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai tuntutan dari pihak mitra dan belum merupakan kerugian yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Pokok Persoalan
Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2026 dan mulai berlaku pada 22 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, BGN menyesuaikan mekanisme insentif bagi SPPG berdasarkan jumlah penerima manfaat, hari pelayanan efektif, dan ketentuan yang ditetapkan melalui keputusan Kepala BGN.
Perubahan yang menjadi sorotan adalah peralihan dari skema insentif Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG menjadi perhitungan Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, dengan pelaksanaan skema baru mulai 5 Oktober 2026.
Bagi mitra yang mengajukan somasi, perubahan tersebut dinilai merugikan, terutama ketika investasi dan persiapan operasional telah dilakukan berdasarkan perhitungan sebelumnya.
Mereka juga menyoroti tantangan penyelenggaraan dapur MBG di wilayah yang memiliki kondisi geografis dan logistik berbeda, termasuk daerah terpencil di Pandeglang.
BGN Menyebut Perubahan Bertujuan Menciptakan Proporsionalitas
Di sisi lain, BGN menjelaskan bahwa penyesuaian insentif dilakukan untuk menciptakan mekanisme yang lebih proporsional.
Dalam keterangan resminya pada 1 Oktober 2026, BGN menyatakan bahwa pemberian insentif disesuaikan dengan jumlah porsi, kapasitas layanan, dan jumlah hari operasional masing-masing SPPG.
Menurut penjelasan lembaga tersebut, skema sebelumnya memberikan insentif Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.
Melalui mekanisme baru, BGN menyatakan ingin menerapkan prinsip kewajaran, efisiensi, dan keadilan dalam pembagian insentif.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi inti persoalan.
Dari sudut pandang pemerintah, penyesuaian insentif ditujukan untuk memperbaiki tata kelola anggaran. Sementara dari sudut pandang mitra yang mengajukan somasi, perubahan kebijakan dinilai berpotensi mengganggu perhitungan investasi dan keberlanjutan operasional yang telah mereka persiapkan.
Kedua posisi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen penunjukan mitra, ketentuan yang berlaku, riwayat pembayaran, perhitungan kerugian, serta dasar hukum perubahan kebijakan.
Tenggat Somasi 7 x 24 Jam
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima oleh pihak yang dituju untuk memenuhi tuntutan.
Pihak mitra meminta Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dicabut dan skema insentif sebelumnya dipulihkan. Mereka juga menuntut pembayaran kompensasi atas kerugian material dan imaterial yang diklaim dialami.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang mendukung.
Rencana tersebut merupakan langkah yang disampaikan pihak pengirim somasi. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus dinilai melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kepastian Hukum bagi Mitra dan Akuntabilitas Anggaran
Sengketa ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai hubungan antara perubahan kebijakan pemerintah dan kepastian usaha bagi mitra pelaksana program publik.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan mengevaluasi kebijakan agar penggunaan anggaran lebih efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan program.
Di sisi lain, perubahan aturan juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dasar hukum, mekanisme transisi, perjanjian yang berlaku, dan dampaknya terhadap pihak yang telah melakukan investasi berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika program yang dijalankan berkaitan dengan pelayanan gizi bagi masyarakat.
Evaluasi yang transparan diperlukan agar persoalan administratif maupun sengketa finansial tidak mengganggu tujuan utama program MBG, yakni menyediakan makanan bergizi bagi kelompok penerima manfaat.
Publik Menunggu Respons dan Penyelesaian
Somasi dari tiga mitra Pandeglang kini menempatkan kebijakan insentif SPPG dalam sorotan publik.
Pemerintah dan BGN perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar perubahan kebijakan, mekanisme perhitungan insentif, serta penanganan persoalan yang dialami mitra.
Sementara itu, pihak mitra perlu menunjukkan dasar perjanjian dan perhitungan kerugian yang dapat diuji secara objektif.
Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, BGN maupun Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan khusus atas somasi dan tuntutan Rp27,79 miliar tersebut ketika laporan itu diterbitkan. Perkembangan terbaru tetap perlu dikonfirmasi sebelum berita diperbarui.
Kesimpulan: Sengketa ini bukan semata-mata soal besaran insentif, melainkan juga mengenai kepastian hukum, konsistensi kebijakan, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan perlindungan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat program MBG.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Namun, penilaian mengenai siapa yang benar dan apakah kompensasi wajib dibayarkan harus didasarkan pada dokumen, bukti, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
