Jimly Asshiddiqie Pertanyakan Urgensi Ijazah Capres-Cawapres: Suara Rakyat Lebih Tinggi dari Gelar Akademik

0
1792973882828-1

JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memunculkan kembali diskusi mengenai persyaratan pendidikan formal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Ia mempertanyakan apakah ijazah akademik harus menjadi persyaratan utama bagi seseorang yang hendak memimpin negara, sementara dalam demokrasi, rakyat memiliki kewenangan menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.

Pandangan tersebut disampaikan Jimly dalam podcast Total Politik. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Suara-suara rakyat itu nilainya lebih tinggi daripada gelar akademik,” ujar Jimly, sebagaimana dikutip sejumlah media pada Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Jimly menegaskan bahwa gagasannya tidak dimaksudkan untuk membela individu tertentu, melainkan sebagai bahan diskusi mengenai desain demokrasi dan sistem pencalonan pemimpin nasional pada masa mendatang.

Kedaulatan Rakyat dan Persyaratan Pendidikan

Gagasan Jimly membuka ruang pembahasan mengenai hubungan antara hak politik warga negara, persyaratan administratif pencalonan, dan kualitas kepemimpinan.

Dalam sistem demokrasi, pemimpin memperoleh mandat melalui pemilihan yang sah. Namun, proses pencalonan juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang menetapkan persyaratan bagi setiap kandidat.

Perdebatan yang muncul adalah apakah persyaratan pendidikan formal yang berlaku saat ini sudah tepat untuk jabatan presiden dan wakil presiden, atau perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Di satu sisi, pendidikan formal dapat dipandang sebagai salah satu indikator pengalaman belajar dan kemampuan memahami persoalan. Di sisi lain, ijazah tidak dengan sendirinya menjamin integritas, kebijaksanaan, kemampuan mengambil keputusan, maupun keberpihakan seorang pemimpin terhadap kepentingan masyarakat.

Karena itu, diskusi mengenai persyaratan capres-cawapres tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara gelar akademik dan suara rakyat. Aspek integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada publik juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.

Jimly Membedakan Persyaratan Capres dan Calon Legislatif

Dalam gagasannya, Jimly juga membedakan persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden dengan calon anggota legislatif.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa persyaratan pendidikan bagi berbagai jabatan publik dapat menjadi bahan evaluasi tersendiri. Namun, perubahan aturan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan, prinsip kesetaraan hak politik, serta kepastian hukum.

Gagasan seorang pakar hukum tata negara merupakan bagian dari diskusi publik yang sah. Akan tetapi, gagasan tersebut tidak otomatis mengubah ketentuan hukum yang sedang berlaku.

Syarat Minimal SMA Masih Berlaku

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari peraturan yang berlaku. Mahkamah Konstitusi juga telah menerima permohonan pengujian ketentuan mengenai syarat pendidikan capres-cawapres pada 2026. Proses pengujian itu menunjukkan bahwa persoalan persyaratan pendidikan masih menjadi objek perdebatan hukum dan konstitusional.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang meminta agar syarat pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan menjadi sarjana atau sederajat. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penetapan persyaratan tersebut merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, sepanjang tetap berada dalam batas-batas konstitusi.

Dengan demikian, pernyataan Jimly perlu dipahami sebagai gagasan untuk memperluas diskusi mengenai sistem demokrasi, bukan sebagai perubahan langsung terhadap persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Demokrasi Tidak Hanya Soal Ijazah

Perdebatan ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana Indonesia menentukan standar bagi pemimpin nasional.

Persyaratan administratif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan. Namun, kualitas kepemimpinan juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan dokumen pendidikan.

Masyarakat membutuhkan pemimpin yang berintegritas, mampu memahami persoalan bangsa, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik, serta bersedia mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat.

Pada saat yang sama, aturan pencalonan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh kandidat. Jika persyaratan pendidikan hendak diubah, prosesnya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, terbuka, dan berlaku setara.

Polemik ini pada akhirnya menjadi momentum untuk membahas bagaimana menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat, hak politik warga negara, kualitas kepemimpinan, dan kepastian hukum dalam demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *