KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi
Sorotan Publik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak sependapat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, penghapusan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam aturan tindak pidana korupsi berpotensi membatasi kewenangan negara untuk menuntut pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut,” kata Tanak saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
KPK Ingatkan Sejarah Pemberantasan Korupsi
Tanak menjelaskan, pembahasan mengenai korupsi perlu membedakan pengertian korupsi secara umum dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah melalui perjalanan panjang dalam membangun regulasi pemberantasan korupsi. Aturan tersebut berkembang sejak Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Tanak, tindak pidana korupsi mencakup sejumlah kategori perbuatan, antara lain perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, suap-menyuap, dan gratifikasi.
Khawatir Mempersempit Penindakan Korupsi
Tanak berpandangan, penghapusan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara dari aturan tindak pidana korupsi dapat menimbulkan persoalan dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi negara.
“Kalau kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Tanak.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum melakukan perubahan terhadap regulasi pemberantasan korupsi.
Perdebatan mengenai definisi dan unsur tindak pidana korupsi juga perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem hukum, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan publik. Setiap usulan perubahan aturan perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi maupun mengabaikan prinsip keadilan.
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai sikap KPK tersebut merujuk pada pernyataan Johanis Tanak sebagaimana disampaikan dalam bahan berita yang diberikan.
