Diduga Cabuli 10 Santri di Bawah Umur, Pengajar Dayah di Pidie Ditangkap Polisi di Aceh Utara

0
1792534510349-1

PIDIE, ACEH — Kepolisian menangkap seorang pengajar lembaga pendidikan Islam atau dayah berinisial MD (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban.

MD ditangkap di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10/2026). Kasus ini terungkap setelah aparat menerima tiga laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana seksual yang terjadi di sebuah dayah di Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Berdasarkan informasi awal penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Lokasi kejadian disebut berada di salah satu bilik di lingkungan dayah.

Diduga Berulang dengan Berbagai Modus

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanggil para korban ke kamar. Modus lainnya, tersangka disebut meminta korban memijat dirinya.

Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali selama rentang waktu tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban masih berusia di bawah umur dan berada dalam lingkungan pendidikan yang semestinya memberikan perlindungan serta rasa aman.

Penanganan perkara kini berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh laporan yang telah diterima kepolisian.

Sempat Melarikan Diri, Tersangka Ditangkap di Aceh Utara

Sebelum ditangkap, MD dilaporkan meninggalkan wilayah Kabupaten Pidie sejak Agustus 2026.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kabupaten Aceh Utara, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie melakukan upaya penangkapan.

Petugas bergerak pada Minggu (4/10/2026) malam dan akhirnya menangkap tersangka pada Senin pagi.

Setelah penangkapan, MD dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian selanjutnya akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Koordinasi dengan Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan tersebut penting untuk memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan, dukungan psikologis, serta penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Setiap lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik. Dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta perkara dan memastikan penanganan terhadap para korban dilakukan secara menyeluruh.

Catatan: Tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *