Prabowo Perintahkan Percepatan Penanganan Karhutla dan Pengusutan 98 Kasus Korporasi
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan operasi udara serta sinergi lintas sektor. Pemerintah juga diminta mempercepat pengusutan 98 kasus korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat itu, Presiden menekankan pentingnya langkah cepat dan terpadu untuk mengendalikan kebakaran. Koordinasi melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, serta masyarakat.
Penguatan operasi udara menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mendukung upaya pemadaman di wilayah terdampak. Sementara itu, keterlibatan berbagai unsur di lapangan diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus menekan risiko meluasnya kebakaran.
Selain penanganan darurat, pemerintah juga menyoroti aspek penegakan hukum. Sebanyak 98 kasus korporasi yang diduga terkait karhutla diminta untuk ditindaklanjuti melalui proses pengusutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mengawal penanganan karhutla agar berjalan efektif. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan prosedur hukum.
Pengusutan tersebut menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas udara. Karena itu, penanganan membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui percepatan pemadaman serta pengusutan dugaan pelanggaran, pemerintah diharapkan mampu menangani karhutla secara menyeluruh, baik dari sisi penanggulangan di lapangan maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Foto: BPMI
